SUMENEP, koranmadura.com – Empat Pimpinan DPRD definitif Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi dilantik, Senin, 23 September 2019. Meski baru dilantik, namun sudah diguncang persoalan, salah satunya hak interpelasi.
Hak meminta keterangan atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa itu diajukan oleh sejumlah fraksi, diantaranya Fraksi PAN, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi Gabungan Nasdem, dan Fraksi Hanura Sejahtera.
Versi sejumlah fraksi, hak Interpelasi digelar lantaran perbup tersebut mengebiri hak warga sipil. Sehingga, bisa menyebabkan terjadinya dampak yang tidak sehat dalam berdemokrasi. Selain itu, keberadaan perbup yang baru disahkan Agustus 2019 berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat.
“Hak interpelasi itu sudah dipastikan jalan. Kami sudah memasukkan surat pengajuan kepada pimpinan DPRD. Dan, kami instruksikan kepada fraksi PAN untuk mengawal hak interpelasi ini,” kata Hosaini Adhim, Sekretaris DPD PAN Sumenep.
Menurutnya, perubahan berapa kali peraturan itu ternyata membuat bingung, dan patut dipertanyakan sandaram yuridis. “Perbup itu kebablasan. Maka, perlu dipertanyakan dasar hukumnya. Sehingga, perlu jawaban dari pihak eksekutif,” ucapnya.
Sekretaris fraksi PDI Perjuangan, Darul Hasyim Fath menuturkan, keberadaan Perbup terkesan melampaui otoritas peraturan daerah (Perda). Di mana perda itu merupakan amanah UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan juga UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan dan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah.
“Anehnya pemberlakuan perbup tanpa konsultasi publik. Sehingga, memantik kontroversi di lapangan. Ini jelas mengandung unsur tidak sehat. Maka ini membutuhkan jawaban dari eksekutif,” katanya.
Sementara Ketua Fraksi Demokrat Akhmad Jazuli menekankan hak interpelasi bukanlah formalitas. Melainkan harus sukses, karena ini penting untuk kepentingan masyarakat dan terciptanya kualitas pilkades yang baik. “Kami tidak main-main, dan usul hak interpelasi ini harus gol dan menjadi perhatian pimpinan,” ujarnya.
Dasarnya, sambung dia, perbup yang dikeluarkan itu dinilai cacat hukum, dan tidak memiliki landasan yuridis formil sehingga mengabaikan hak sipil. Selain itu, perbup tersebut bisa menyebabkan keresahan dan konflik sosial.
“Selain itu, dana pilkades sebesar Rp 20,1 miliar perlu dipertanyakan, termasuk dana cadangan melalui APBDes,” tuturnya.
Selain itu, penentuan pihak universitas dalam menggelar tes tambahan perlu disoal. Sebab, harus jelas kualifikasinya.
“Bayangkan sekelas universitas negeri tidak dipakai, malah menggunakan perguruan tinggi, apa pertimbanganya,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi menjelaskan, jika memang ada hak interpelasi, termasuk dari partainya Demokrat. Namun, hal itu tidak masalah, karena untuk kepentingan masyarakat. “Ya, riuh-riuh perbup Pilkades menggelinding ke hak interpelasi. Kami juga tanda tangan selaku anggota fraksi,” tuturnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)
Baca: Perbup Pilkades Jadi Polemik, Sejumlah Fraksi DPRD Sumenep Setuju Gunakan Hak Interpelasi