SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep melarang perwakilan perusahaan membeli tembakau luar madura. Jika diketahui, maka bisa dikenakan sanksi.
Baca: [Fakta atau Hoaks] Bupati Baddrut Tamam Terima Upeti dari Pengusaha Tembakau?
“Pasti ada sanksi, jika perwakilan perusahaan diketahui mencampur pembelian tembakau Madura dan tembakau luar,” kata Abd. Hamid, Kepala Bidang Perkebunan, Dispertahortbun, Sumenep, Selasa, 10 September 2019.
Sanksi itu, kata dia, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau. Dalam Perda tersebut, kata dia, sanksi yang diberikan berupa sanksi adminitrasi. “Bisa pencabutan izin,” kata dia.
Sanksi itu, lanjut Hamid, juga berlaku pada petani yang sengaja mencampur tembakau madura dengan tembakau luar madura. “Pemberian sanksi itu kewenangan tim yang dibentuk oleh Bupati,” tegasnya.
Baca: Tembakau Luar Madura Berpotensi Bebas Masuk ke Sumenep
Sampai saat ini, lanjut Hamid, tim pengawas belum menemukan keberadaan tembakau jawa yang masuk ke daerah Kabupaten Sumenep.
Kendati begitu, pihaknya mengimbau petani untuk tidak mencampur tembakau luar dengan tembakau madura, karena akan berimbas pada kualitas tembakau madura itu sendiri.
Produksi tembakau rajangan tahun ini diperkirakan mencapai 8.600 ton. Itu dilihat dari luas area tanaman tembakau tahun ini mencapai 14.337 hektar, atau setara 67 persen dari ploting area tembakau tahun 2019 sebanyak 21.893 hektar.
Sementara target pembelian dua perusahaan di Sumenep hanya sekitar 5.200 ton tembakau rajangan, perinciannya perwakilan Gudang Garam di Kecamatan Guluk-guluk sebanyak 2.200 ton dan untuk PT Kahuripan, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan sebanyak 3 ribu ton. Dengan begitu terdapat sekitar 3.400 ton tembakau rajangan milik petani diluar kuota pembelian perwakilan perusahaan rokok di Sumenep. (JUNAIDI/ROS/VEM)
Baca: Pengawasan Dinilai Tak Maksimal, Banyak Tembakau Jawa Masuk ke Pamekasan