SAMPANG, koranmadura.com – Berkas perkara tersangka M Jupri Riyadi dan Akh Rojiun dalam kasus dugaan korupsi berjemaah ambruknya Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur sudah rampung.
Baca: Korupsi Berjemaah, Dua Tersangka Kasus Ambruknya Gedung Baru SMPN2 Ketapang Ditahan
Kasubag Humas Polres Sampang, Aipda Yoyok YP mengatakan berkas perkara M Jupri Riyadi dan Akh Rojiun yang sebelumnya masih dinyatakan P19 kini sudah rampung. Peran kedua tersangka tersebut, kata Yoyok sebagai PPK dan PPTK di lingkungan Dinas Pendidikan Sampang.
“Sebelumnya berkas pak Jupri dan Rojiun masih P19, dan dikembalikan oleh pihak jaksa untuk dilengkapi kembali. Dan sekarang apa yang diminta pihak jaksa sudah dilaksanakan dan sudah dilengkapi sesuai arahan pihak jaksa. Paling Kamis, 12 September besok kami serahkan kepada kejaksaan,” ujarnya, Rabu, 11 September 2019.
Menurutnya, setelah diserahkan ke Kejaksaan, berkas tersebut masih akan dilakukan penelitian oleh kejaksaan.
“Kalau setelah berkas perkara itu diserahkan ke Kejaksaan. Nanti pihak kejaksaan yang menentukan sikap apakah sudah lengkap (P21) atau masih belum,” paparnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi berjemaah ini, ada tujuh tersangka dengan lima berkas perkara. Tiga berkas perkara dengan lima tersangka yakni Abd Azis, Mastur Kiranda, Nuriman, Didik Haryanto dan Sofyan yang sudah tahap II dan dilimpahkan ke kejaksaan. Bahkan satu tersangka Abd Azis sudah menjadi terdakwa dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Abd Azis berperan sebagai pemilik CV Amor Palapa. Semetanra Mastur Kiranda berperan sebagai peminjam CV Amor Palapa dan Nuriman berperan sebagai pelaksana kegiatan pembangunan RKB di SMPN 2 Ketapang. Kemudian Didik Haryanto dan Sofyan sebagai konsultan pengawas. (Muhlis/SOE/VEM)