SUMENEP, koranmadura.com – Sebanyak 253 orang bakal calon kepala desa (Bacakades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan mengikuti uji kepemimpinan sebagai bagian dari tahapan Pilkades serentak tahun ini.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 tahun 2019, jumlah calon kepala desa maksimal lima orang dan minimal dua orang. Desa yang Bacakadesnya lebih dari lima orang, maka diberlakukan sistem skoring yang meliputi pengalaman pemerintahan, pendidikan, usia dan uji kepemimpinan.
Di kabupaten paling timur Pulau Madura, berdasarkan hasil koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat dengan pihak kecamatan, ada 35 desa yang Bacakadesnya lebih dari lima orang. Sehingga Bacakades di 35 desa itu masih harus mengikuti uji kepemimpinan.
“Kami sudah bersuratan kepada seluruh camat, pelaksanaan uji kepemimpinan itu akan dilaksanakan pada 2 Oktober 2019 bertempat di Gedung Islamic Center di Batuan,” kata Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli, Rabu, 25 September 2019.
Dalam pelaksanaannya, peserta uji kepemimpinan itu dipungut biaya Rp 500 ribu per orang. Namun biaya itu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di mana ia mendaftar.
“Biaya itu tanggungan pemerintah desa. Artinya dari APBDes langsung ditransfer kepada rekening pihak ketiga (perguruan tinggi yang bekerjasama dengan Pemkab Sumenep untuk melaksanakan uji kepemimpinan),” tuturnya.
Hasil dari uji kepemimpinan itu nantinya akan diakumulasikan dengan hasil skoring sebelumnya yang meliputi pengalaman di bidang pemerintahan, pendidikan dan usia. Nilainya uji kepemimpinan itu akan diserahkan langsung kepada panitia Pilkades di 35 desa.
“Nanti pihak ketiga itu yang akan menyerahkan langsung kepada panitia. Artinya nilai itu tidak mampir di tim kabupaten. Karena tim kabupaten hanya memfasilitasi, dan nilai akan dipublis pada hari itu juga,” ungkapnya. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)