KORANMADURA.com – Polisi rencananya hari ini melimpahkan berkas penyidikan kasus video ‘seks gangbang‘ ke Kejaksaan Negeri Garut. VA (19), biduan dangdut yang jadi tersangka kasus itu, dijerat Undang-Undang (UU) Pornografi.
Baca: BMKG Prediksi Puncak Kemarau di Pamekasan Oktober 2019
“Hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, kami kenai Pasal 34 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi,” kata Budi di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (9/9/2019).
Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut Budi, tersangka VA mengetahui dan menyetujui adegan panasnya dengan tiga pria dalam video tersebut direkam.
Baca: Tembakau Luar Madura Berpotensi Bebas Masuk ke Sumenep
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” katanya.
Selain VA, tersangka lain dalam kasus tersebut berinisial W juga dijerat pasal serupa. Sementara itu, terhadap tersangka AK alias Rayya, proses penyidikan dihentikan karena bos salon tersebut meninggal pada Sabtu (7/9).
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, proses penyidikan untuk tersangka AK dihentikan karena dia meninggal dunia,” ujar Budi.
(DETIK.com/ROS/VEM)