PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pamekasan, Madura, Jawa Timur, belum menerima Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan iuran peserta.
Baca: Kenapa Iuran BPJS Kesehatan Wajib Naik? Ini Alasannya
Kabid Umum, SDM dan Informasi Publik BPJS Pamekasan, Eko D Kesdu mengatakan, secara resmi instansinya belum menerima pemberitahuan kenaikan iuran dari pemerintah pusat.
“Kami belum menerima Perpres, kami sebagai instansi pelaksana hanya menunggu intruksi dari pusat,” kata Eko D Kesdu, Senin, 23 September 2019.
Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan dari semua kelas. Termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh negara. Kenaikan itu berlaku tahun 2020.
“Kalau perpres itu terbit, kami akan menyesuaikan dengan perpres itu, karena kami hanya sebagai eksekutor saja,” terangnya. (RIDWAN/SOE/DIK)
Baca: Puluhan Ribu Warga Pamekasan Dicoret dari Peserta BPJS Kesehatan