• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home News Nasional

Coba Racuni Bayi Majikan, PRT ini Dibui 3 Tahun

Koran Madura by Koran Madura
20/09/2019
in Nasional
Coba Racuni Bayi Majikan, PRT ini Dibui 3 Tahun

Ilustrasi. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

KORANMADURA.com – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia divonis tiga tahun penjara di Singapura, atas percobaan meracuni anak majikannya. PRT ini mencampur susu bubuk anak majikannya dengan detergen.

Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (20/9/2019), PRT Indonesia ini mengaku bersalah atas satu dakwaan percobaan meracuni.

Diungkapkan dalam sidang bahwa pada 6 September 2018, PRT Indonesia ini secara diam-diam mengambil sendok susu milik bayi majikannya dan membawanya ke toilet. Dia menggunakan sendok susu itu untuk mengambil bubuk detergen dengan dua jenis berbeda. Bubuk detergen itu kemudian dicampurkan ke dalam kaleng susu formula milik bayi majikannya yang baru berusia 3 bulan.

Keesokan harinya, ibunda bayi itu membuat susu dengan bubuk yang terkontaminasi detergen. Namun saat mencampurkan bubuk susu dengan air untuk melarutkannya, dia menyadari ada partikel pink dan hitam di bagian dasar botol susu.

BacaJuga :

Presiden Prabowo Serukan Dukungan, Hardjuno Wiwoho: Tak Ada Lagi Alasan Menunda RUU Perampasan Aset

Puan Dorong Adanya Warning System di Ruang Publik untuk Atasi Maraknya Kasus Kekerasan Seksual

Perempuan Terjerat Pinjol, Puan Dorong Akses Financial yang Aman dan Ramah

Bereskan Gaji dan Pesangon Eks-Karyawan Leces, Kanang Usul Panggil Menkeu dan MenBUMN

Ibunda bayi ini membuang susu itu dan membuat campuran susu baru, namun masih dengan bubuk yang terkontaminasi detergen. Kali ini dia melihat partikel biru di dalam botol susu. Merasa curiga, ibunda bayi ini membuka kaleng susu formula anaknya dan mencium bau detergen di dalamnya. Karena merasa ada yang tidak beres, ibunda bayi ini memberi minum bayinya dengan ASI.

Pihak keluarga bayi ini lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan sang ibunda mendatangi tempat dia membeli susu formula itu. Akhirnya, terungkaplah bahwa si PRT Indonesia yang mencampur susu bubuk itu dengan detergen. Insiden ini dilaporkan ke polisi dan PRT Indonesia itu ditangkap.

Hasil pemeriksaan oleh Otoritas Ilmiah Kesehatan (HSA) terhadap susu bubuk itu menunjukkan adanya campuran detergen di dalamnya.

Dalam sidang, PRT Indonesia ini mengaku iri dengan rekannya, PRT dari Myanmar, yang dinilainya memiliki beban kerja lebih ringan dari dirinya. Diakui oleh PRT Indonesia ini bahwa dirinya sengaja mencampur susu bubuk dengan detergen untuk membuat masalah bagi PRT Myanmar itu.

Identitas kedua PRT tidak diungkapkan ke publik. Hanya disebut bahwa si PRT Indonesia berusia 29 tahun dan si PRT Myanmar berusia 25 tahun.

PRT Indonesia ini mengaku frustrasi dengan beban kerja yang dialokasikan kepadanya Dia menyebut PRT Myanmar itu hanya perlu mengasuh bayi majikannya, sedangkan dirinya harus melakukan semua pekerjaan rumah tangga. Si PRT Indonesia merasa dirinya mendapatkan beban kerja lebih banyak dibandingkan PRT Myanmar itu. Dia juga mengaku tidak ingin lagi bekerja untuk majikannya.

Jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara dengan argumen tindakan PRT Indonesia ini ‘tidak beralasan dan sepenuhnya tidak pantas’. Disebutkan juga bahwa PRT Indonesia ini sudah tiga tahun bekerja pada majikannya, namun dia menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya hanya demi memuaskan ‘dendam pribadi’ terhadap PRT lainnya.

Beruntung, sang bayi tidak mengalami cedera karena ibundanya waspada dan menyadari susu yang akan diberikan kepada bayinya tidak wajar.

Dalam putusannya, hakim Prem Raj menyebut tindakan PRT Indonesia ini sebagai pelanggaran sangat serius. “Ini merupakan pelanggaran hukum yang direncanakan dengan langkah-langkah aktif untuk menghindari terdeteksi. Sangat disengaja — hingga dia mencampur sendok susuk dengan dua jenis detergen,” sebutnya.

Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, dengan mempertimbangkan pengakuan bersalah dari PRT Indonesia ini dan sikapnya yang kooperatif dengan otoritas setempat. (detik.com/ros/vem)

Next Post
Diduga Korsleting Listrik, Dapur dan Sebagian Rumah Nahrawi di Sampang Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Dapur dan Sebagian Rumah Nahrawi di Sampang Terbakar

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAC PDI Perjuangan Kalianget Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Ledakan Tabung Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi