JAKARTA, koranmadura.com – Komisi VIII DPR dan pemerintah akhirnya sepakat RUU Pesantren untuk disahkan di sidang paripurna. Rapat yang sempat alot soal dana abadi itu telah menyepakati poin-poin di RUU Pesantren.
“Setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Ketua Komisi VIII, Ali Taher dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2019.
Ada sejumlah pasal yang sempat diperdebatkan dalam RUU tersebut. Di antaranya Pasal 42 dan Pasal 49 serta perubahan nama dari RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi pesantren.
Pemerintah, dalam hal ini diwakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, meminta kata ‘dapat’ dalam pasal 42 dihilangkan. Pasal tersebut berbunyi: pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan.
Kemudian juga soal dana abadi yang sebelumnya sempat membuat alot lantaran pemerintah tak sepakat alokasi dana abadi baru di luar dana pendidikan. Sementara Komisi VIII berkukuh dana abadi pesantren di luar alokasi dana pendidikan.
Pada akhir rapat, kemudian disepakati bahwa dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dari dana pendidikan. Dengan perubahan pasal 49 menjadi ‘pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan dari dana abadi pendidikan’.
“Sepakat Pasal 42 kata ‘dapat’ dicabut kemudian muncul kalimat pada 49 ayat 1 seperti yang sekarang,” kata Ali.
Sementara soal perubahan nama menjadi RUU Pesantren, sejumlah fraksi sempat menghujani rapat dengan interupsi. Mereka meminta agar pada periode mendatang DPR mengusulkan RUU tentang pendidikan keagamaan agar tidak terkesan diskriminatif.
RUU Pesantren ini akan dibawa ke sidang paripurna terdekat. Rencananya hari ini akan digelar paripurna untuk mengesahkan sejumlah RUU, namun ditunda pekan depan. (DETIK.com/ROS/VEM)