SUMENEP, koranmadura.com – Dua pemuda di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan satuan reserse narkoba Polres Sumenep. Keduanya diamankan usai melakukan transaksi barang terlarang itu.
Mereka adalah, Fikri Firmansyah (22), warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, dan Rahmad Gunawan (33), warga Des Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget. Mereka diamankan saat berada di Jl Bypass, Desa Kalimook, tepatnya di depan SMA 1 Kalianget.
“Mereka diamankan pada Selasa, 17 September 2019 sekira pukul 16.15 Wib,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu, 18 September 2019.
Menurutnya, sesuai informasi yang dikantongi pihak kepolisian, mereka disinyalir sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. “Pada saat itu juga petugas mendapatkan informasi jika mereka telah melakukan transaksi narkoba di Desa Kalimook dan langsung dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Tidak lama kemudian, kata Widi, dikabarkan mereka berdua sedang berada di jalan depan SMA 1 Kalianget. Kemudian petugas langsung melakukan penyanggongan. “Setelah diketahui, maka petugas langsung melakukan penggeledahan,” jelasnya.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan amplop warna putih. “Barang itu ditemukan di saku celana pendek warna hitam di bagian depan sebelah kiri yang dikenakan Fikri Firmansyah,” ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi, Fikri mengaku mendapatkan barang haram itu dari Rahmad Gunawan. Sehingga polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Fikri.
Hasilnya Polisi menemukan satu poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan disaku celana pendek jeans warna biru di bagian depan sebelah kiri. “Penangkapan itu tidak jauh dari lokasi penangkapan si Fikri itu,” tuturnya.
Setelah ditunjukkan, mereka sama-sama mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya. Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, dari tersangka Fikri polisi juga mengamankan barang bukti dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,18 gram dan 0,22 gram, satu buah amplop warna putih sebagai tempat sabu, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah Hp Merk vivo warna hitam kombinasi biru, uang tunai sebesar Rp 20 ribu, satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih M-3066-WZ.
Sementara dari tersangka Rahmad Gunawan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,38, satu buah Hp merk M21 warna putih bersilikon, satu buah celana pendek jean warna biru dongker dan satu buah bungkus rokok Merk Gudang Garam International sebagai tempat sabu.
“Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep,” tegasnya.
Pemuda tamatan SMK dan SMA itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/DIK)