BANGKALAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur belum juga memeriksa eks Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad alias Ra Momon terkait kasus kambing etawa.
Baca: Kejari Bangkalan Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Kambing Etawa Bulan Depan
Kepala Seksi (Kasi) Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Putu Arya Wibisana menyampaikan bahwa pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain masih belum selesai. Bahkan, katanya saksi yang sudah diperiksa akan dipanggil lagi untuk diminta keterangan.
Baca : Apa Kabar Penanganan Tersangka Kasus Kambing Etawa?
“Kami masih melakukah pemeriksaan kepada saksi yang sudah diperiksa sebelum-sebelumnya, seperti beberapa desa yang menerima bantuan kambing etawa,” kata Putu, sapaan akrabnya.
Pihaknya berjanji akan segera melakukan pemeriksaan kepada Ra Momon untuk diminta keterangan, namun menunggu prosea pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lainnya selesai.
Ditanya soal pemeriksaan eks Bupati Bangkalan periode 2014-2019, pihaknya belum bisa memastikan. Alasannya, proses pemanggilan ada di kewenangan penyidik.
“Nanti pemanggilan beliau (Ra Momon) di akhir, menunggu saksi lainnya selesai diperiksa,” katanya.
Sekadar diketahui, pihak kejari Bangkalan sudah menetapkan dua tersangka atas kasus kambing etawa ini, kedua tersangka tersebut yaitu atas nama Syamsul Arifin, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Mulyanto Dahlan, mantan Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan.
Namun proses pemeriksaan dua tersangka ini masih terkesan lamban. Karena Syamsul Arifin ini hanya diperiksa satu kali, sedangkan Mulyanto Dahlan masih belum diperiksa karena mengalami sakit. (MAHMUD/SOE/VEM)