SAMPANG, koranmadura.com – Dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan dokumen kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tercium ke publik.
Dugaan itu mengemukan setelah Jakfar, salah satu tokoh Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong blak-blakan adanya kongkalikong oknum perangkat desa dengan oknum Dispendukcapil. Menurut Jakfar, mengurus dokumen kependudukan ternyata tidak gratis. Dirinya mengaku kalau membuat e-KTP, masyarakat kena biaya kisaran antara Rp 100 hingga 150 ribu. Sementara kalau akta kelahiran kisaran Rp 250 ribu.
“Kalau pembuatan KTP membayar kisaran Rp 100-150 ribu, itu langsung jadi. Begitupula saat membuat akta kelahiran, jika bayar hingga Rp 250 ribu, itu juga langsung jadi,” akunya, Senin, 2 September 2019.
Jakfar tidak hanya mengeluh soal pungli, tetapi juga soal pelayanan di Dispendukcapil. Berdasarkan pengalamannya, pelayanan terkesan tebang pilih. Bagi oknum desa langsung diurus, sementara kalau orang baru pelayanannya lama.
“Manakala ada oknum perangkat desa yang biasa mengurus, itu dikenakan biaya dan langsung jadi. Tapi jika orang baru, proses lama, bahkan dokumennya terkadang sulit hingga hilang. Sehingga tidak bisa dipastikan kapan selesainya,” paparnya.
Lebih jauh mantan kades ini mengatakan, dugaan pungutan terjadi semenjak peralihan dokumen kependukan berbasis elektonik pada 2015 silam.
“Kalau dulu sebelum ke elektronik, ada administrasinya dan sisanya dibuat ongkos oknum perangkat desa. Nah setelah gratis, ternyata oknum perangkat menarik biaya. Lucunya, kepala desa banyak yang tidak tahu. Bahkan oknum perangkat terindikasi punya stampel desa sendiri, ya mungkin dapat izin dari kepala desanya,” herannya.
Dirinya berharap, pemegang kebijakan di Sampang segera melakukan pembenahan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama di bagian pelayanan publik.
“Kalau di daerah saya, hampir 14 Desa terjadi pungli dan banyak warga yang mengeluh dan melaporkan kepada saya. Saya juga siap jika diminta bukti-bukti yang terjadi, tapi saya yakin Dispendukcapil tidak akan berani. Sejujurnya, saya tidak menyalahkan perangkat desa, karena mungkin yang di Desa itu hanya mengikuti aturan main di Dispendukcapil,” ucapanya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sampang, Edi Subinto mengatakan, kepengurusan dokumen kependudukan dengan tegas sudah sesuai regulasi alias tanpa dipungut biaya sebagaimana mengacu pada UU No 24 Tahun 2013.
“Yang jelas pelayanan kependudukan memerlukan persyaratan, sehingga pemohon harus melengkapi berkas-berkas persyaratan. Nah kadang-kadang masyarakat itu ada berkas persyaratannya yang kurang, maka harus dilengkapi,” katanya.
Edi mengaku, pelayanan di kantornya sudah menerapkan pola One Day One Servis atau pola sehari jadi manakala semua persyaratan berkas pemohon lengkap.
“Estimasi menyelesaikan satu berkas yang lengkap yaitu sekitar 10 menit dengan catatan manakala pejabat yang menandatangi itu ada di meja kerja. Tapi jika pejabat tersebut tidak ada di meja kerja semisal tugas ke luar kota atau rapat yang tidak bisa diwakilkan, maka penyelesaian dokumen itu menjadi tertunda. Peristiwa ini bisa jadi tidak terinformasikan kepada pemohon sehingga pemohon menanggapinya dengan kesan dipersulit dan berlarut-larut,” kelitnya.
Disinggung adanya pihak ketiga (calo) yang terstruktur hingga ke tingkat desa, Edi membantah adanya penarikan senilai Rp 100-250 ribu. Saat ini pihaknya membentuk petugas operator desa dengan harapan dapat memfasilitasi masyarakat di tingkat desa untuk memberikan pelayanan adminitrasi kependudukan di bawah.
“Cuma di desa ketersediaan sarana dan prasarananya belum maksimal. Jadi sekali lagi tidak dibenarkan adanya penarikan uang untuk membuat dokumen kependudukan di kantor kami. Dan siapapun yang meminta pelayanan kami, harus dilayani selama memenuhi persyaratan pokok sebagai dasar untuk membuat dokumen kependudukan,” akunya.
Pihaknya tidak akan segan-segan akan menindaknya manakala ada oknum yang berbuat demikian.
“Setiap kegiatan, kami lakukan evaluasi, kalau memang ada, ya kami tegur. Tapi mudah-mudahan pungli itu tidak ada. Dan kami siap menerima masukan siapa saja agar kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” janjinya. (MUHLIS/SOE/DIK)