SUMENEP, koranmadura.com – Tidak semua Fraksi di DPRD Kabupaten Sumenep mendukung upaya meminta hak interpelasi atas Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2019. Mayoritas Fraksi menilai upaya tersebut sebagai langkah konkret menyikapi kisruh pemilihan kepala desa (Pilkades) 2019.
Salah satu fraksi yang tidak mendukung adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bahkan Fraksi yang diketuai oleh M. Muhri itu menganggap hak interpelasi tidak penting.
“Tidak penting itu,” kata M. Muhri, saat dikonfirmasi di Ruangan Fraksi PKB.
Baca: Perbup Pilkades Jadi Polemik, Sejumlah Fraksi DPRD Sumenep Setuju Gunakan Hak Interpelasi
Ketua PC GP Ansor Sumenep itu mengatakan, persoalan kisruh Pilkades yang disebabkan penerapan skoring itu dianggap sudah selesai.
Beberapa waktu lalu, kata dia, Fraksi PKB melalui Pimpinan DPRD sementara telah memanggil eksekutif, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Moh. Ramli untuk membahas kisruh akibat penerapan Peraturan Bupati saat itu.
“Sudah ada solusi, yakni melalui uji kepemimpinan,” kata dia.
Baca: Baru Dilantik, Pimpinan Dewan Sumenep ‘Diguncang’ Hak Interpelasi
Sebelumnya, dalam Peraturan Bupati nomor 27 tahun 2019 skoring mengacu pada empat item, yakni pengalaman kepemerintahan, pendidikan, usia dan domisili. Namun, dalam Perbub Nomor 39 tahun 2019 penentuan skoring mengalami pengurangan, yakni domisili dihapus sehingga hanya mengacu pada tiga item, yakni pemerintahan, pendidikan dan usia.
Kemudian pasca diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019, maka lahir Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Penentuan skoring bagi bakal calon kepala desa yang lebih dari lima orang menjadi empat item, yakni mengacu pada pengalaman pemerintahan, pendidikan, usia dan uji kepemimpinan. “Ada beberapa poin menurut saya sudah terjawab, tidak perlu ada interpelasi,” tegasnya.
Baca: Soal Interpelasi Perbup Pilkades, Sekretariat DPRD Sumenep Ogah Beri Keterangan
Fraksi di DPRD Sumenep tersapat tujuh farksi, yakni Fraksi PKB yang didalamnya ada PBB, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi Gerindera, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi gabungan Fraksi NasDem, Hanura, dan PKS (NasDem Hanura Sejahtera).
Dari tujuh fraksi, terdapat lima fraksi yang mendukung upaya interpelasi, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Gerindera, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi gabungan NasDem, Hanura, dan PKS (NasDem Hanura Sejahtera). Mengacu pada tatib DPRD yang lama, interpelasi bisa dilakukan minimal jika didukung oleh dua fraksi.
Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi menjelaskan, jika memang ada hak Interpelasi, termasuk dari partainya Demokrat. Namun, hal itu tidak masalah, karena untuk kepentingan masyarakat.
“Ya, riuh-riuh perbup Pilkades menggelinding ke Hak Interpelasi. Kami juga tanda tangan selaku anggota fraksi,” tuturnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)