SUMENEP, koranmadura.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menilai usulan hak interpelasi atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak penting.
“Tidak penting itu,” kata M. Muhri, Ketua Fraksi PKB DPRD Sumenep, saat dikonfirmasi di Ruangan Fraksi PKB beberapa waktu lalu.
Ketua PC GP Ansor Sumenep itu mengatakan, persoalan kisruh Pilkades yang disebabkan penerapan skoring itu dianggap sudah selesai.
Beberapa waktu lalu kata dia, Fraksi PKB melalui Pimpinan DPRD sementara telah memanggil eksekutif, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Moh. Ramli untuk membahas kisruh akibat penerapan Peraturan Bupati saat itu.
“Sudah ada solusi, yakni melalui uji kepemimpinan,” kata dia.
Permohonan hak interpelasi itu diajukan oleh lima fraksi, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera, dan Fraksi Gerindra.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep KH. Hamid Ali Munir mengaku telah menerima surat usulan hak interpelasi dari mayoritas fraksi tersebut, dan berjanji akan menindaklanjuti.
“Ya, akan kami tidak lanjuti dengan rapat pimpinan DPRD dalam waktu dekat ini,” katanya kepada sejumlah media, Rabu, 25 September 2019.
Hak interpelasi kata dia tidak mudah prosesnya. Menurut politisi PKB ini, prosesnya panjang. “Jadi, meski usulkan dari lebih separuh anggota dewan. Tapi, prosesnya panjang. Salah satunya harus disampaikan di Paripurna,” ututurnya.
Mantan Ketua Komisi I itu mengungkapkan saat ini pijakan untuk memproses permohonan interpelasi masih suram, karena pembahasan tata tertib (tatib) DPRD belum usai.
“Masih belum selesasi tatib. PP 12 memang sudah ada, tapi teknisnya belum selesai. Ya, pasti di tatib,” jelasnya.
Hamid mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya menindaklanjuti semua usulan yang ada. Karena hak Interpelasi merupakan hak anggota dewan kepada eksekutif terkait dengan kebijakan pemerintah. (JUNAIDI/SOE/VEM)