BANGKALAN, koranmadura.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, AKBP Rama Samtama Putra menanggapi adanya aksi penolakan UU KPK hasil revisi dan RKUHP yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa dan siswa, Kamis, 26 September 2019 kemarin.
Menurutnya, demo yang dilakukan di depan gedung DPRD Bangkalan tersebut merupakan hak setiap warga negara Indonesia dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Menyampaikan pendapat merupakan hak mereka sebagai warga negara Indonesia,” kata Rama, sapaan akrab Rama Samtama Putra, Jumat, 27 September 2019.
Namun demikian, Rama berharap kepada massa aksi agar tidak melakukan aksi yang anarkis lagi, karena tindakan tersebut akan merugikan negara.
“Saya berharap dalam aksinya tetap aman, kondusif dan penyampaiannya tidak anarkis,” harapannya. (MAHMUD/SOE/VEM)