PAMEKASAN, koranmadura.com – Puluhan Massa yang tergabung dalam Komunitas Watowwah Ajem menggalang dana untuk Abd. Salim (51), salah seorang warga Dusun Sekgersek, Desa/Kecamatan Palengaan. Penggalangan dilakukan untuk membantu Abd. Salim yang sedang menjalani pengobatan dengan kondisi Kartu Indonesia Sehat (KIS) nya dinonaktifkan.
Diketahui, Abd. Salim saat ini menderita sakit akibat Abses Tenggorokan Dalam dan sedang menjalani perawatan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Pembina Komunitas Watoawwah Ajem, Abd Kholis mengatakan, pihaknya sengaja melakukan penggalangan dana ini untuk membantu orang tidak mampu itu karena kartu untuk kesehatan sudah dinonaktifan BPJS gratis tersebut.
“Tujuan kami melakukan penggalangan dana ini untuk membantu korban penonaktifan BPJS gratis itu, karena sekarang korban ada di RSUD Dr. Soetomo Surabaya tidak bisa pulang. Dia terancam tidak bisa pulang karena punya utang sekitar Rp 40 juta, jadi kita melakukan penggalangan dana itu,” kata Pembina Komunitas Watoawwah Ajem, Abd Kholis, Kamis, 19 September 2019.
Lanjutnya, pihaknya akan melakukan penggalangan dana itu sampai mencapai target Rp 40 juta. “Targetnya lima hari, kalau tidak tercapai Rp 40 juta, insyaallah akan ditambah lagi harinya,” paparnya.
Ditanya apakah sudah melakukan koordinasi dengan pihaknya BPJS atau pemerintah setempat, Abd. Kholis megklaim telah melakukannya. Namun demikian, hasilnya nihil.
“Kita ini sudah ke BPJS mempertanyakan pencabutan itu, namun pihak BPJS mengatakan masalah pencabutan itu ada Dinas Sosial yang mengajukan. Ketika kita ke Dinas Sosial, ternyata BPJS yang melakukan pencabutan, Dinsos tidak punya itu wewenang,” ungkapnya.
“Ketika kita komunikasi dengan pihak Dr. Soetomo Surabaya, pihak RS memberikan sedikit keringanan, semacam rekomendasi untuk mengurus berkas-berkas dari Dinas Kesehatan dan Dinsos. Untuk mendapatkan rekomendasi itu, sangat sulit luar biasa dan berbelit-belit, meskipun akhirnya rekomendasi dari dinsos dapat, tetapi dari Dinas Kesehatan ini tidak dapat dengan alasan tidak punya kewenangan,” jelasnya.
Sementara itu, Operator Sistem Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pamekasan, Mohammad Andi Purwanto menegaskan, penonaktifan PBB BPJS itu bukan dari Dinas Sosial Kabupaten, malainkan dari Kementerian Sosial Pusat.
“Sebenarnya untuk penonaktifan PBI itu dilakukan oleh Kementerian Pusat, itu sudah dilakukan penonaktifan 29 Juli tahun 2019 melalui SK Menteri Sosial. Di Pamekasan sudah dinonaktifkan sebanyak 22.625 peserta PBI. Hal itu dikarenakan sebagian besar peserta PBI itu tidak masuk data basic terbaru, terus datanya invalid dan tidak pernah mengakses layanan kesehatan selama tiga tahun berturut dikuatirkan oleh pemerintah pusat orangnya tidak ada,” kata Andi Purwanto.
Pihkanya menjelaskan, Abd. Salim yang saat ini berada di RS Dr. Soetomo, sudah dilakukan penanganan oleh pihaknya dengan melakukan koordinasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
“Kita sudah mengupayakan dari Dinas Sosial, dengan memasukkan yang bersangkutan ke penyelenggaraan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat miskin Provinsi Dinas Kesehatan Jawa Timur itu leading sector-nya Dinkes. Dan alhamdulillah dia sudah masuk dan sudah ditangani oleh Dinas Provinsi dan sudah ditangani oleh pihak dokter DR. Soetomo,” jelasnya.
Ketika pihaknya ditanya soal kasus pengurusan administrasi yang dipersulit, Andi Purnomo menyangkal hal itu.
Mnurutnya, proses administrasi yang diajukan keluarga Abd. Salim kurang jelas. “Kemarin itu kurang jelas,” tegasnya. (SUDUR/ROS/VEM)