SAMPANG, koranmadura.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, mendatangkan sebanyak 12 saksi untuk proses persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Abd Azis, terdakwa dugaan korupsi berjemaah atas ambruknya pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang.
“Sudah lima kali persidangan yang dijalani terdakwa Abd Azis selama pemeriksaan saksi-saksi. Dan saksi yang sudah kami hadrkan yaitu sebanyak 12 orang. 10 saksi dari unsur pelasaksana proyek, Konsultan Pengawas dan unsur Dinas Pendidikan. Sedangkan dua saksi lainnya merupakan saksi ahli,” ujar JPU Kejari Sampang, Munarwi, Rabu, 18 September 2019.
Menurut Munarwi, dengan mendatangkan duabelas saksi, dinilainya sudah cukup untuk dilanjutkna ke tahap penuntutan. “Kami rasa saksi-saksi sudah cukup. Tinggal ke tahap penuntutan. Nah untuk penuntutannya, ya nantilah,” singkatnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi berjamah ambruknya RKB di SMPN 2 Ketapang, pihak Kejari Sampang telah menahan empat tersangka lainnya yang saat ini dititipkan di Rutan Klas IIB Sampang.
Empat tersangka itu rinciannya yaitu dua dari unsur peminjam CV dan pelaksana kegiatan proyek yakni Mastur Kiranda dan Nuriman. Kemudian dua tersangka lainnya dari unsur konsultan pengawas yakni Didik Haryanto dan Sofyan. Keempat tersangka tersebut diajukan menjadi dua berkas yang berbeda.
Sedangkan kasus dugaan korupsi berjemaah ini bermula ketika CV Amor Palapa milik Abd Azis dipinjam oleh Mastur Kiranda untuk kepentingan yang berkaitan dengan legitimasi memperoleh dan menjadi pelaksana proyek. Kemudian, Abdul Azis diberi uang senilai Rp 2,5 juta karena telah meminjamkan CV miliknya.
Akhirnya, Mastur Kiranda berhasil menjadi pelaksana proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang senilai Rp 134 juta. Sayangnya, Mastur Kiranda tidak mengerjakan sendiri proyek tersebut melainkan dikerjakan oleh Nuriman, kontraktor lainnya.
Parahnya, Mastur Kiranda tidak menyerahkan biaya proyek Rp 134 juta tersebut secara utuh kepada Nuriman melainkan hanya menyerahkan sebesar Rp 75 juta. Meski begitu, Nuriman tetap mengerjakan proyek pembangunan RKB tersebut sesuai anggaran yang diterimanya.
Hasilnya, gedung RKB ambruk tak lama setelah dinyatakan tuntas dan selesai pembangunannya. Sejak itu, proyek tersebut jadi sorotan karena diduga kuat pelaksanaan pengerjaannya tak sesuai dengan RAB.
Berdasarkan audit APIP, anggaran yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut hanya senilai Rp 29 juta dari total yang ada. (MUHLIS/ROS/DIK)