SUMENEP, koranmadura.com – Penanganan perkara dugaan penyimpangan APBDes tahun 2015, 2016 dan 2017 belum menemukan titik terang. Bahkan, kasus tersebut terkesan mengendap di Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Hingga awal September, kasus yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Februari itu belum ada perkembangan yang berarti. Bahkan Penyidik Satreskrim juga belum mengecek pekerjaan fisik yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut.
“Masalah ini (Penyimpangan APBDes se-Kecamatan Arjasa) masih lidik. Menunggu tim dari Sat Reskrim masih nunggu giat selanjutnya,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, saat ditanya apakah sudah melakukan pengecekan pekerjaan fisik kegiatan di Arjasa.
Tidak hanya itu, penyidik juga belum menuntaskan klarifikasi kepada kepala desa yang ada di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean itu. Penyidik hanya melakukan klarifikasi pada 16 dari 19 kepala desa. Sehingga yang belum dimintai klarifikasi masih tinggal tiga kepala desa.
“Jadi kasus Pidkor masih perlu proses, bergiliran, kami (sedang menangani) beberapa kasus Pidkor. Fokus pada satu kasus dulu,” jelasnya.
Ditanya apakah akan ada tersangka, Widi belum memastikan sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan hingga gelar perkara dilakukan. “Tunggu saja hasilnya,” kata Polwan mantan Kapolsek Kota itu.
Sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep beredar di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015 hingga tahun 2017. (JUNAIDI/SOE/VEM)