SAMPANG, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri Sampang masih mencari tersangka baru dalam kasus penarikan fee proyek pada pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 2 Banyuanyar. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Edi Sutomo.
Menurutnya, selain tiga tersangka yakni R, MEW, EP yang sudah dititipkan di Rutan Klas IIB Sampang, masih terdapat tersangka baru dari hasil pengembangan. “Ada, nanti masih kami kembangkan dulu,” ujar Edi Sutomo, Sabtu, 7 September 2019.
Namun sayang, pihaknya belum bisa membeberkan secara gamblang status dan peran tersangka baru tersebut. “Yang jelas saat ini pengembangan terus berlanjut, kita lihat saja fakta pengembangannya,” katanya.
Sekadar diketahui, kasus penarikan fee proyek ini bermula saat Kejari Sampang menciduk dua pegawai Dinas Pendidikan setempat yakni Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) R dan stafnya MEW atas dugaaan penarikan fee proyek senilai Rp 75 juta dari kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar.
Keduanya diciduk di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, usai mendatangi Kepala Sekolah SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 wib, Rabu, 24 Juli 2019 lalu.
Dari hasil pengembangan itu, Kejari sampang kembali menahan EP, selaku Kepala Sekolah SDN 4 dan 5 Banyuanyar, Jumat, 6 September 2019 kemarin. EP sendiri berperan sebagai pengepul fee proyek dari sejumlah lembaga sekolah. (MUHLIS/ROS/DIK)