SAMPANG, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi berjemaah terkait ambruknya pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 2 Ketapang. Kedua tersangka ini bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.
Baca: Korupsi Berjemaah, Dua Tersangka Kasus Ambruknya Gedung Baru SMPN2 Ketapang Ditahan
Sebelumnya, Senin, 9 September 2019 kemarin Kejari juga menahan dua tersangka Mastur Kiranda dan Nuriman. Mastur Kiranda berperan sebagai peminjam CV, sementara Nuriman sebagai pelaksana kegiatan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo menyatakan, pihaknya kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi berjemaah atas nama Didik Hariyanto dan Sofyan.
“Penanganan kasus korupsi proyek pembangunan RKB di SMPN 2 Ketapang sudah tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik Polres ke pihak jaksa. Dan saat ini pula kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka atas nama Didik Haryanto dan Sofyan,” katanya, Selasa, 10 September 2019.
Menurut Edi, sapaan akrab Edi Sutomo, peran Didik Haryanto sebagai konsultan pengawas proyek. Sementara Sofyan ialah staf yang ditugaskan Didik Haryanto di lapangan guna melaporkan segala bentuk tahapan kegiatan pembangunan RKB di SMPN 2 Ketapang.
“Petugas yang di lapangan justru melaporkan yang tidak benar, sehingga pembangunan RKB itu roboh. Robohnya RKB itu merupakan pertanggung jawaban mereka selaku konsultan pengawas yang kaitannya dengan tersangka Abd Aziz yang sudah sidang di pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.
Edi menambahkan, kedua tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3, dan pasal 7 ayat 1 huruf A juncto (berhubungan dengan) pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 5 ayat 1 KUHP.
“Sebelumnya mereka sudah dipanggil penyidik Polres Sampang. Dan saat ini kami melakukan penahanan dengan dititipkan di rutan Klas IIB Sampang selama 20 hari ke depan, dan minggu ini berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya,” terangnya.
Dalam kasus dugaan korupsi berjemaah ini, total tersangka yang ditahan Kejari berjumlah lima orang. Tiga tersangka yang ditahan lebih dulu yaitu pemilik CV Amor Palapa Abd Azis yang kini sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Tipikor Surabaya. Setelah Abd Aziz, Kejari menahan Mastur Kiranda yang berperan sebagai peminjam CV Amor Palapa dan Nuriman yang berperan sebagai pelaksana kegiatan pembangunan RKB di SMPN 2 Ketapang.
“Masih ada dua tersangka dengan dua berkas perkara yang masih menunggu pelimpahan dari Penyidik Polres Sampang, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Semoga dua berkas perkara itu bisa segera lengkap dan dikirim ke kami untuk diteliti menjadi tahap II. Dan kami mengimbau kepada semua kontraktor pelaksana proyek agar bisa melaksanakan kegiatannya dengan baik dan sesuai ketentuan. Tujuannya, supaya tidak timbul permasalahan di kemudian hari dan terseret ke ranah hukum,” ucapnya sembari memberikan peringatan kepada para kontraktor. (MUHLIS/SOE/DIK)