KORANMADURA.com – Sebenarnya apa sih alasan dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan? Kenapa harus naik?
Berikut sederet alasan kenapa iuran BPJS Kesehatan harus mengalami kenaikan seperti dijelaskan Kemenkeu dalam keterangannya, Selasa (10/9/2019).
Baca: [Fakta atau Hoaks] Bupati Baddrut Tamam Terima Upeti dari Pengusaha Tembakau?
Pertama, salah satu penyebab utama defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri. Sehingga defisit meningkat dari tahun ke tahun.
Keempat, sudah sewajarnya asuransi sosial berprinsip gotong-royong, yang mampu membayar lebih besar dari yang kurang mampu, yang sehat tetap patuh membayar iuran agar membantu yang sakit.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II (peserta Mandiri) dipastikan naik. Iuran naik mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo, memastikan angka kenaikan mengacu pada skema yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya.
“Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat,” ujar Mardiasmo usai mengikuti rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR RI, Senin Kemarin (2/9/2019).