BANGKALAN, koranmadura.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Modung Bangkalan, Madura Jawa Timur mengamankan pria berinisial SR (32), warga Dusun Tlembak, Desa Pakaan Dajah, Kecamatan Galis. Ia ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah gubuk di Desa Glisgis.
SR ditangkap pada Kamis, 20 September 2019, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Modung, Iptu Suwaji menceritakan kronologi penangkapan tersangka SR. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar bahwa di sebuah gubuk tersebut sering dijadikan tempat konsumsi sabu.
“Masyarakat yang melaporkan jika gubuk kosong tersebut sering digunakan tempat konsumsi narkotika,” kata Suwaji, Sabtu, 21 September 2019.
Atas informasi tersebut, kata Suwaji, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka atas nama SR saat mengonsumsi sabu dengan temannya.
Namun kata suwaji, temenya SR atas nama Osi tersebut berhasil melarikan diri sehingga pihak petugas kepolisian menetapkan tersangka Osi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang mengonsumsi narkotika berdua, saudara SR berhasil diamankan, tapi Osi, teman SR melarikan diri,” ucapnya.
Selian itu, saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan di badan tersangka, pihaknya menemukan pisau yang diselipkan dipinggang SR yang diduga miliknya sendiri.
“Ditemukan sebilah pisau sepanjang 26 cm yang diselipkan di pinggang sebelah kiri SR,” katanya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu kantong plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram, satu buah pipet terbuat dari kaca melengkung yang didalamnya diduga berisi kerak sabu berat 2,46 gram, satu botol air mineral merek Aqua dengan tutup yg berlubang sebanyak dua berwarna merah, dua buah sedotan berwarna putih, dua pak rokok Pena Mild dan LA Light, dua buah korek api merek tokai warna kuning dan hijau, dan satu bilah senjata jenis pisau sepanjang 26 cm.
Tersangka atas nama RS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 2 (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (MAHMUD/SOE/VEM)