SAMPANG, koranmadura.com – Setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Sampang, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan kasus korupsi berjemaah pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo mengatakan dua tersangka yaitu MT dan NR. Menurutya, peran kedua tersangka dalam kasus korupsi berjemaah ini yaitu tersangka MT berperan sebagai peminjam CV Amor Palapa milik AZ yang sudah memasuki tahap sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sedangkan NR berperan sebagai pelaksana kegiatan.
“Hari ini dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka MT dan NR beserta barang buktinya oleh penyidik Polres. Kedua tersangka itu dalam satu berkas. Sedangkan perannya, yaitu MT sebagai peminjam CV milik AZ. MT yang sudah mendapatkan kegiatan kemudian menjualnya kepada NR. Nah, dari NR, berdasarkan audit di APIP, pengerjaan itu hanya dikerjakan senilai Rp 29 juta saja. Sehingga pada akhirnya, RKB yang baru selesai dibangun di SMPN 2 Ketapang kemudian roboh karena tidak sesuai ketentuan,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Sampang, Edi Sutomo, Senin, 9 September 2019.
Lebih lanjut, Edi sapaan akrab Edi Sutomo menjelaskan berkas kedua tersangka dalam minggu ini langsung dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya, menyusul satu terdakwa AZ yang sudah menjalani persidangan.
“Ke duanya dikenakan dakwaan pasal 2 juncto pasal 3, pasal 7 huruf A Undang-Undang tindak pidana korupsi, junto 55 ayat 11 KUH pidana,” terangnya. (MUHLIS/DIK)