SAMPANG, koranmadura.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi berjemaah SMPN 2 Ketapang, sekaligus pemilik CV Amor Palapa, Abd Azis dituntut kurungan satu tahun enam bulan penjara. Selain itu, dia dikenai denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca: Kasus Korupsi SMPN 2 Ketapang, JPU Datangkan 12 Saksi untuk Terdakwa Abdul Azis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Munarwi mengatakan, pihaknya menuntut Abd Aziz dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 UU No 31 tahun 1999, yang dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001, perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara sidang penuntutan terdakwa Abd Azis digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 24 September 2019 kemarin. “Kami tuntut 1 tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak sanggup dibayarkan maka diganti kurungan selama enam bulan,” katanya, Rabu, 25 September 2019.
Baca: Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Berjemaah di Sampang Segera Jalani Sidang
Sedangkan untuk empat tersangka lainnya, yakni peminjam CV dan pelaksana kegiatan proyek yakni Mastur Kiranda dan Nuriman serta dua tersangka dari konsultan pengawas yakni Didik Haryanto dan Sofyan, sudah menjalani sidang dakwaan.
“Kalau empat tersangka lainnya menjalani dakwaan. Tinggal dua tersangka lagi yang akan menyusul ke persidangan karena berkasnya sekarang sudah p21,” paparnya. (MUHLIS/ROS/DIK)