SUMENEP, koranmadura.com – Hak Interpelasi atas Peraturan Bupati (Perbup) nomor 54 tahun 2019 tentang Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi diajukan. Terdapat lima fraksi yang telah mengajukan hak meminta jawaban atas kebijakan Pemkab berlambangkan kuda terbang ini.
Lima Fraksi itu di antaranya, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera, dan Fraksi Gerindra. Permohonan interpelasi secara tersurat sudah sampai kepada Ketua DPRD Sumenep KH. Abd. Hamid Ali Munir. “Suratnya sudah kami terima,” katanya kepada sejumlah wartawan, Rabu, 25 September 2019.
Baca: Fraksi PKB Anggap Hak Interpelasi Perbup Pilkades Tak Penting
Politisi senior dari PKB itu berjanji akan menindaklanjuti permohonan interpelasi yang diajukan mayoritas Fraksi tersebut. “Pasti akan kami tidaklanjuti dengan rapat pimpinan DPRD dalam waktu dekat ini,” tegasnya.
Hak interpelasi, kata dia, tidak mudah prosesnya. Namun, itu hanya bisa disampaikan dalam sidang Paripurna. “Jadi, meski usulan dari lebih separuh anggota dewan. Tapi, prosesnya panjang. Salah satunya harus disampaikan di Paripurna,” ututurnya.
Mantan Ketua Komisi I itu mengungkapkan, saat ini pijakan untuk memproses permohonan interpelasi masih suram, karena pembahasan tata tertib (tatib) DPRD belum usai.
“Masih belum selesasi tatib. PP 12 memang sudah ada, tapi teknisnya belum selesai. Ya, pasti di tatib,” jelasnya.
Hamid mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya menindaklanjuti semua usulan yang ada. Karena interpelasi merupakan hak anggota dewan kepada eksekutif terkait dengan kebijakan pemerintah.
Baca: Baru Dilantik, Pimpinan Dewan Sumenep ‘Diguncang’ Hak Interpelasi
Sebelumnya, Fraksi PKB DPRD Sumenep mengganggap hak interpelasi Perbup yang diajukan mayoritas fraksi tidak penting. Karena beberapa waktu lalu, persoalan Perbup Pilkades telah ada jawaban dari Eksekutif. (JUNAIDI/ROS/DIK)