SAMPANG, koranmadura.com – Selain berhasil mengungkap kasus tindak kriminal, Polres Sampang, Madura, Jawa Timur juga mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat menggelar Operasi Sikat Semeru 2019.
Enam tersangka berhasil ditangkap. Salah satunya masih di bawah umur.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, saat operasi, ada lima kasus narkoba dengan enam tersangka berhasil ditangkap. Mereka ditangkap di berbagai tempat.
Menurut AKBP Didit, sapaan akrabnya, dari lima kasus tersebut terkumpul barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat 14, 38 gram dengan rincian dari tersangka Ika Nurhasanah (36) seberat 4,98 gram, dan tersangka Tokiman (63) seberat 8,18 gram. BB tersebut yang dikemas dalam 26 plastik klip bening terpisah.
Kemudian dari Agoes Herwinto (38) seberat 0,46 gram, Moh Arifin (21) dan IS (17) seberat 0,4 gram dan daru Hidayatul (35) seberat 0,36 gram yang dikemas dalam 3 plastik klip bening.
“Salah satu tersangka ada yang masih di bawah umur dan kami titipkan di rutan Klas IIB Sampang,” ujarnya saat pers rilis di halaman Mapolres, Senin, 30 September 2019.
Kasatreskoba AKP Hari Siswo menambahkan, dalam ungkap kasus penyalahgunaan narkotika saat ini rata-rata pengguna dan pengedar. Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang disampaikan ke instansinya.
“Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama laporan dari masyarakat. Harapan saya kepada rekan-rekan wartawan yang mempunyai jaringan di tengah-tengah masyarakat, jika mendengar atau memiliki informasi adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba agar membantu dengan segera melaporkannya kepada kami, agar nantinya bisa segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” harapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini diganjar dengan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (Muhlis/SOE/vem)