BANGKALAN, koranmadura.com – Pengajuan memori kasasi atas kasus pemukulan dan penghambatan kerja pers oleh saudara Jumali kepada mantan wartawan Radar Madura, Ghinan Salman sudah diterima oleh Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia.
Penerimaan pengajuan kasasi tersebut tertanggal 11 Juli 2019. Kasasi diajukan Kejari melalui Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada tanggal 17 Mei 2019 lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangkalan, Choirul Arifin menyampaikan, memori kasasi kasus pemukulan dan penghambatan pers tersebut saat ini masih diproses oleh MA RI.
“Saat ini masih diproses, paling cepet turunnya putusan kasasi tersebut minimal satu bulan,” kata Arifin, sapaan akrab Choirul Arifin, Rabu, 11 September 2019.
Pihaknya berharap memori kasasi ini secepatnya diturunkan pihak MA. Agar kasus ini ada kejelasan hukum, apakah dilanjutkan sidang kembali atau akan selesai dengan putusan yang mengecewakan.
“Kami berharap momori kasasi yang sudah diterima tersebut secepatnya turun dari MA, agar ada kepastian hukum,” harapannya.
Sekadar mengingatkan, kasus pemukulan dan penghambatan kerja pers ini berawal saat saudara Ghinan Salman, mantan wartawan Radar Madura melakukan peliputan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan, pada tanggal 20 September 2018.
Sesampai di kantor, Ghinan tidak ditemui oleh kepala PUPR. Namun, sebelum keluar dari kantor, Ghinan mendengar suara beberapa pegawai yang sedang bermain tenis meja di dalam kantor saat jam kerja.
Ghinan pun memotret peristiwa tersebut. Tanpa diduga, pegawai PNS tersebut mengetahui kalau dirinya dipotret, sehingga pegawai yang berjumlah 10 orang menghampiri Ghinan, lalu mereka diduga memukuli hingga mencekik Ghinan. Akhirnya, kejadian itu dilaporkan Ghinan kepada Polres Bangkalan.
Dari 10 orang pegawai yang diduga ikut mengeroyok Ghinan, hanya satu orang atas nama Jumali yang ditetapkam sebagai tersangka.
Lalu, pada tanggal 29 April 2019, PA Bangkalan memberikan vonis bebas kepada saudra Jumali, kerena tidak terbukti bersalah. Putusan tersebut langsung dibacakan oleh ketua majelis hakim, Sri Hananta.
Atas putusan yang mengecewakan tersebut Jaksa Penutut Umum (JPU) mengirim memori kasasi melalui PN Bangkalan pada tanggal 17 Mei 2019 dan memori tersebut baru diterima oleh MA RI pada tanggal 11 Juli 2019. (MAHMUD/SOE/VEM)