SAMPANG, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur menahan eks Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, M Jupri Riyadi. Ia dibawa dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas IIB, Senin, 30 September 2019.
Sebelum ditahan, Jupri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari dalam kasus dugaan korupsi berjemaah terkait ambruknya Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang.
Di hadapan awak media, Jupri sapaan akrab M Jupri Riyadi mengaku kaget bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan.
“Sekarang tahap II yang dilakukan Penyidik Polres ke kejaksaan. Berkas saya dinyatakan sudah lengkap dan pihak Polres mengirim dokumen beserta saya selaku tersangka. Tapi saya kaget luar biasa, karena dalam kasus ini, pelapornya itu saya dan saya malah jadi tersangka dan ditahan,” kata Jupri saat hendak dibawa ke Rutan Klas II B Sampang.
Lanjut Jupri mengaku, awalnya dirinya mengirim surat teguran kepada pemilik CV agar RKB yang ambruk diperbaiki. Namun oleh pelaksana dua kali teguran itu malah tidak diindahkan, sehingga dirinya melaporkan kepada pihak polisi.
“Tetapi ini risiko jabatan. Saya terima dengan ikhlas karena saya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), walaupun niat saya ssbagai bentuk pertanggungjawaban dengan menegur bahkan meminta pelaksana untuk memperbaikinya saat masa pemeliharaan namun tidak diindahkan oleh pelaksana yang kemudian diproses di Polres. Akan tetapi terakhir malah saya sebagai tersangka. Sekali lagi saya ikhlas dan saya akan jalani,” akunya.
Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Sampang, Edi Sutomo mengatakan, saat ini merupakan tahap II yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka eks Kadisdik Sampang M Jupri Riyadi atas kasus dugaan korupsi berjemaah terkait ambruknya RKB di SMPN 2 Ketapang.
“Setelah tahap II ini, kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan alasan subjektif dan objektif,” tegasnya.
Menurut Edi, sapaan akrab Edi Sutomo mengaku tidak ada tindakan jemput paksa terhadap tersangka Jupri.
“Dari tersangka sudah menyerahkan diri dan kooperatif ke penyidik Polres dan kemudian di serahkan ke Kejari,” katanya.
Menanggapi pernyataan Jupri yang awal mula sebagai pelapor dan kemudian menjadi tersangka, Edi menanggapinya dingin. Menurut Edi, pernyataan tersangka harus dibuktikan dalam persidangan. Terlibatnya Jupri sebagai tersangka dikarenakan tidak melakukan evaluasi dan menjalankan tupoksinya dengan baik sehingga pembangunan RKB di SMPN 2 Ketapang roboh.
“Kalau tersangka punya alat bukti kuat ya silakan dibuktikan dalam persidangan saja. Dan dalam kasus ambruknya SMPN 2 Ketapang ini sudah selesai yakni ada lima berkas dengan tujuh tersangka. Bahkan Rojiun yang sudah tahap II, berkasnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tegasnya.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Jupri diperiksa selama 2 jam setengah, yakni dari pukul 13.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
“Tersangka ini dikenakan pasal 2, pasal 3 juncto pasal 7 ayat 1 huruf b UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi berjemaah ini bermula ketika CV Amor Palapa milik Abd Azis dipinjam oleh Mastur Kiranda untuk memperoleh kepentingan legitimasi menjadi pelaksana proyek. Kemudian, Abdul Azis diberi uang senilai Rp 2,5 juta karena telah meminjamkan CV miliknya.
Akhirnya, Mastur Kiranda berhasil menjadi pelaksana proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang senilai Rp 134 juta. Sayangnya, Mastur Kiranda tidak mengerjakan sendiri proyek tersebut melainkan dikerjakan oleh Nuriman, kontraktor lainnya.
Parahnya, Mastur Kiranda tidak menyerahkan biaya proyek Rp 134 juta tersebut secara utuh kepada Nuriman melainkan hanya menyerahkan sebesar Rp 75 juta. Meski begitu, Nuriman tetap mengerjakan proyek pembangunan RKB tersebut sesuai anggaran yang diterimanya.
Hasilnya, gedung RKB ambruk tak lama setelah dinyatakan tuntas dan selesai pembangunannya. Sejak itu, proyek tersebut jadi sorotan karena diduga kuat pengerjaannya tak sesuai RAB karena berdasarkan audit APIP proyek tersebut hanya dikerjakan senilai Rp 29 juta.
Dalam kasus ini, terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres dan dilakukan penahanan oleh Kejari setempat, diantaranya Abdul Azis sebagai pemilik CV Amor Palapa, dua tersangka dari unsur peminjam CV dan pelaksana kegiatan proyek yakni Mastur Kiranda dan Nuriman. Kemudian dua tersangka dari unsur konsultan pengawas yakni Didik Haryanto dan Sofyan. Dan dua tersangka dari unsur Disdik, yakni Kepala Seksi Sarana Prasana Disdik Akh Rojiun selaku PPTK dan eks Kadisdik M Jupri Riyadi selaku PPK. (MUHLIS/SOE/DIK)