PAMEKASAN, koranmadura.com – Moh. Rahem, salah seorang Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa (Kades) Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dicoret dari Bacalon Kades oleh P2KD. Sejumlah massa pendukungnya pun mendatangi kantor DPRD setempat, Jumat, 6 September 2019.
Baca: Kejaksaan Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Ambruknya SMPN 2 Ketapang Layak Disidangkan
kedatangan mereka untuk menuntut DPRD merekomendasikan Pemkab untuk memasukkan Moh. Rahem menjadi calon kepala Desa Proppo. “Kami ke sini menindaklanjuti dari surat permohonan audiensi yang sudah kami layangkan dalam rangka memperjuangkan nasib anak bangsa yang ingin ikut kontestasi di Pilkades Proppo 11 September 2019,” kata Kuasa Hukumnnya, Nisan Radian.
Pihaknya juga meminta DPRD untuk menunda pelaksanaan pilkades di Proppo jika Moh. Rahem tetap dicoret oleh panitia.
Baca: Pilkades Serentak di Pamekasan Bakal Digelar 11 September 2019
“Ada 2 harapan, yang pertama harapannya adalah memasukkan Rahem dalam kontestan di 11 September atau ditunda sampai dengan keputusan persidangan. Artinya jangan sampai di tengah jalan keputusan di sini sudah selesai, tiba-tiba akan mengahabiskan uang negara kasihan gitu,” jelasnya.
Sementara kuasa hukum Panitia Pilkades Proppo, Ach. Mukhlisin mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan pemilihan pilkades sesuai dengan jadwal yang ditentukan secara serentak.
“Terkait dengan 2 permintaan itu sampai kemarin, panitia tetap on the track akan melaksanakan tahapan Pilkades sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, artinya bahwa tahapan pencalonan sudah selesai dan bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat itu hanya ada 2 orang dan yang kedua itu sudah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh panitia itu sesuai dengan regulasi,” jelas Mukhlisin.
Baca: Kenalkan Kehidupan Kampus, Ketua STKIP PGRI Sumenep Ajak Mahasiswa Tolak Radikalisme
Sementara itu, anggota DPRD Pamekasan Khairul Umam mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi terkait dengan sengketa Pilkades di Desa Proppo untuk menemukan fakta di lapangan antara pemohon dan juga termohon.
“Faktanya tadi kita sudah lihat bersama ada banyak fakta yang muncul ke permukaan di antaranya persoalan pilkades ini yang sudah dibawa ke ranah hukum yaitu PTUN dan kemudian Muncul fakta hukum ya itu ada keputusan TUN yaitu dua keputusan, keputusan dismissal tanggal 23 Agustus dan juga keputusan tanggal 4 September 2019, termasuk kronologi, kita dalami nanti ketika rapat Pleno dalam rangka objektifikasi untuk pengambilan keputusan,” kata Khairul Umam.
Ditanya soal waktu yang mendesak, pihaknya akan melakukan rapat pleno dengan cepat. Bahkan pihaknya berjanji akan bekerja di luar jam kantor.
“Kita anggota DPRD Pamekasan akan terus melakukan kajian untuk menghasilkan output kepada pemerintah yang berpihak kepada semua pihak atau masyarakat di sini,” paparnya. (SUDUR/ROS/VEM)