SUMENEP, koranmadura.com – Pembahasan tata tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur baru menyelesaikan sembilan pasal.
“Baru sembilan dari 12 pasal yang selesai. Yang jelas sudah lebih banyak yang selesai diri pada yang akan dibahas,” kata Akis Jazuli, Ketua Pansus Tatib DPRD Sumenep,
Pembahasan Tatib dilakukan setiap hari. Wakil rakyat yang merupakan utusan dari Fraksi tersebut terus berupaya untuk menyelesaikan Tatib yang bakal menjadi acuan kedepan. “Prinsipnya semua pasal dan bab kita bahas secara maksimal,” jelasnya.
Salah satu pasal yang sangat krusial, kata Akis, mengenai jumlah anggota dan pendistribusian fraksi di setiap komisi. Sesuai tatib yang baru, kata dia, jumlah komisi maksimal berjumlah 14 anggota dan minimal 10 anggota.
“Artinya tidak boleh satu fraksi itu lebih dari 15 orang,” jelasnya.
Sementara fraksi, kata dia, hanya diperbolehkan menempatkan kadernya maksimal tiga orang. Itu dilakukan untuk menghindari penumpukan anggota dari fraksi tertentu di komisi.
“Ini yang membedakan dengan tatib lama, kalau yang lama penempatan anggota menggunakan asas perimbangan dan pemerataan. Artinya tidak ada batasan bagi fraksi untuk menempatkan kadernya di komisi,” tutur politisi muda asal Kecamatan Talango itu.
Mantan aktivis Malang itu menargetkan, pembahasan Tatib ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat. “Dalam minggu ini kami selesaikan,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)