SAMPANG, koranmadura.com – Sempat dituntut total 30 tahun penjara, Sundakir (54), terdakwa kasus pedofilia terhadap anak di bawah umur akhirnya diputus 18 tahun penjara dan subsider 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Anton Zulkarnaen menyampaikan agenda sidang saat ini yaitu putusan majelis hakim terhadap Sundakir atas kasus pedofilia terhadap tiga korban anak. Dalam sidang kasus ini, terdakwa dijerat tiga berkas perkara korban anak dengan masing-masing satu berkas diputus enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan memaksa melakukan persetubuhan. Dan Hakim memutus terdakwa dari tiga berkas, yaitu total 18 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar. Artinya satu berkas perkara diputus enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Apabila tidak sanggup membayar dendanya maka diganti empat bulan kurungan. Jadi totalnya apabila dengan dendanya tidak sanggup membayar, maka kurungan terdakwa menjadi 19 tahun penjara,” katanya usai menghadiri persidangan, Selasa sore, 24 September 2019.
Menurut Anton, hasil putusan pengadilan yang menjerat 18 tahun penjara dan Subsider 1 tahun tersebut diakuinya masih akan dilakukan pelaporan untuk menentukan sikap selama seminggu ke depan.
“Awalnya kami menuntutnya 10 tahun setiap satu berkas perkara dan totalnya 30 tahun. Makanya kami masih pikir-pikir selama satu pekan apakah menerima putusan hakim saat ini atau masih akan mengajukan banding,” ungkapnya.
Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa, Nurhayati ketika dimintai tanggapan mengenai kliennya yang diputus total 18 tahun dan subsider 1 tahun penjara memilih enggan berkomentar.
“Kami memang tim Penasihat hukumnya, tapi saya tidak mempunyai kewenangan memberikan komentar di luar persidangan,” tuturnya singkat sambil meninggalkan pintu persidangan. (MUHLIS/DIK)