BANGKALAN, koranmadura.com – Pelimpahan berkas kasus begal terhadap mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), dari Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan kepada Kejaksaan Negri (Kejari) sudah memenuhi syarat alias dinyatakan P21.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP David Manurung. “Berkas-berkasnya sudah lengkap. Jadi melanjutkan ke tahap dua, yaitu pelimpahan ke pihak Kejari,” kata David, Sabtu, 28 September 2019.
Ditanya kapan dilaksanakan pelimpahan berkas dan tersangka, pihaknya menyampaikan masih menunggu waktu yang tepat. “Pihak Kejari tidak sedikit penanganan perkara juga. Jadi, menunggu kesiapan dari Kejari,” jawabnya.
Kata David, setelah berkas dan tersangka kasus begal ini dilimpahkan kepada pihak Kejari Bangkalan, maka hal tersebut sudah bukan tanggung jawab pihak kepolisian.
“Jika kepolisian sudah melimpahkan, maka itu sudah kewenangannya dari pihak Kejari,” ujarnya.
Sekadar diketahui, tersangka kasus pembegalan tersebut masing-masing Heru Irawan (Eksikutor), Mat Sihon (Penadah), Sudik (Penadah), dan Dofir (Penadah). (MAHMUD/DIK/ROS)
Baca: