SAMPANG, koranmadura.com – Pemberkasan kasus dugaan korupsi ambruknya Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 2 Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur ternyata dilakukan secara terpisah (split).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Edi Sutomo mengatakan alasan pemisahan berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, itu dilakukan agar semua tersangka saling memberikan keterangan.
“Awalnya satu berkas, tapi kami minta kepada penyidik Polres untuk displit biar nanti jadi saksi mahkota, saling memberikan keterangan sebagai saksi. Dan nanti harus dikembalikan lagi ke kami berdasarkan petunjuk itu,” katanya, Selasa, 3 September 2019.
Edi mengaku, penyelesaian pemberkasan kasus tersebut tidak ada batas deadline. Hanya saja pihaknya mendapat informasi bahwa berkas tersebut diperkirakan rampung pekan depan.
“Tidak ada deadlinenya, namun segera dipenuhi. Infonya dalam minggu ini selesai. Nanti kami teliti, dan kalau lengkap segera dilimpahkan ke kami tersangka dan barang buktinya, biar menyusul tersangka sebelumnya AZ, yang sekarang menjalani persidangan,” paparnya.
Untuk terdakwa AZ sendiri, Edi Sutomo menyatakan sudah dua kali menjalani persidangan Tipikor di Surabaya. “Sudah dua kali sidang. Agenda sidang yang kedua yaitu pemeriksaan saksi-saksi, kalau tidak salah ada enam saksi,” sebutnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Sampang, Aipda Yoyok YP belum bisa dimingai keterangan terkait sejauh mana proses pemberkasan kasus dugaan korupsi berjemaah SMPN 2 Ketapang. Begitupula ketika dikonfirmasi kepada Kasatreskrim, juga belum ada respons.
Namun berita sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Subiyantana menyatakan bahwa proses penyidikannya sudah berjalan dan saat ini dilakukan pelengkapan berkas tahap I. Dalam kasus tersebut ada tujuh tersangka. “Satu tersangka sudah tahap II dan enam lainnya masih tahap I,” singkatnya.
Baca: Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Berjemaah SMPN 2 Ketapang Tunggu Jadwal Sidang
Sekadar diketahui, Kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika CV Amor Palapa milik AZ dipinjam oleh MT (inisial) untuk kepentingan legitimasi menjadi pelaksana proyek. Kemudian, AZ diberi uang senilai Rp 2,5 juta karena telah meminjamkan CV-nya.
Akhirnya, MT berhasil menjadi pelaksana proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang senilai Rp 134 juta. Sayangnya, MT tidak mengerjakan sendiri proyek tersebut melainkan kontraktor lainnya bernama NR (inisial).
Parahnya, MT tidak menyerahkan biaya proyek Rp 134 juta tersebut secara utuh kepada NR, melainkan hanya menyerahkan sebesar Rp 75 juta. Meski begitu, NR tetap mengerjakan proyek pembangunan RKB tersebut sesuai anggaran yang diterimanya.
Hasilnya, gedung RKB ambruk tak lama setelah dinyatakan tuntas dan selesai pembangunannya. Sejak itu, proyek tersebut jadi sorotan karena diduga kuat pelaksanaan pengerjaannya tak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Tidak hanya itu, Kejaksaan Negeri Sampang sebelumnya dengan tegas menyatakan ada tiga nama tersangka lainnya yang terseret dalam pengembangan kasus dugaan korupsi ambruknya SMPN 2 Ketapang pada Tahun 2017 tersebut. Tiga nama tersebut diantaranya dua dari Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, yakni J dan R (inisial) dan satu nama dari Konsultan Pengawas proyek tersebut. (Muhlis/SOE)