PAMEKASAN, koranmadura.com – Untuk pengatasi sampah, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menyediakan anggaran dengan nilai mencapai Rp 7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Amin Jabir mengatakan, dana sebesar itu digunakan untuk biaya operasional dan berbagai kegiatan persampahan agar keberadaan sampah tidak mengganggu masyarakat.
“Anggaran sekitar Rp 7 miliar tersebut di antaranya untuk tata kelola TPA, pengelolaan IPAL, kepentingan pengadaan tenaga penyapu, pengadaan tenaga pengangkutan, serta pembelian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dan lain-lain,” kata Jabir.
Lanjutnya, masyarakat juga bisa menggunakan angaran tersebut untuk pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat sekitar. Sehingga, limbah rumah tangga itu tidak masuk ke TPA. Sebab, telah dikelola di tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R) atau bank sampah.
“Kelompok-kelompok masyarakat mampu mengelola sampah disekitarnya akan kami berikan bantuan. Ini agar masyarakat termotivasi untuk tidak hanya mengelola sampah di rumah tangga. Tetapi, menjadi anggota aktif tempat pengelolaan sampah. Apakah itu TPS3R, bank sampah, rumah sampah, dan lain-lain,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)