BANGKALAN, koranmadura.com – Pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama di Bangkalan, Madura, Jawa Timur bakal dimulai pada Senin, 23 September 2019 mendatang dan berakhir pada 14 Desember 2019. Hal tersebut sesuai dengan surat resmi Pemprov Jawa Timur.
Pelaksana Samsat Bangkalan, Ari Purnomo menyamampaikan bahwa tujuan dari pemutihan untuk memberikan keringan kepada masyarakat Bangkalan dalam pembayaran sanksi administrasi dan bea balik nama.
“Untuk mengurangi beban masyarakat Bangkalan dalam pembayaran pajak yang sudah lewat dari waktunya,” kata pria yang kerap di sapa Ari, Senin 23 September 2019.
Pihaknya juga memastikan informasi pemutihan ini sudah disebar ke berbagai media, baik media sosial, baliho dan pamphlet-pamflet.
“Sudah kami sebar luaskan, seperti pamflet, banner dan di media sosial,” ucapnya.
Pihaknya berharap pemutihan ini memberikan mafaat kepada masyarakat Bangkalan serta mengurangi beban dalam pembayaran sanksi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Semoga pemutihan yang dilaksanakan oleh Pemprov Jatim ini memberikan dampak positif kepada masyarakat Bangkalan,” harapannya. (MAHMUD/SOE/DIK)