BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan program pembebasan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.
Program ini direncanakan berlangsung dari tanggal 23 September hingga 14 Desember 2019.
Apakah itu juga berlaku di kabupaten Bangkalan?
Pelaksana Samsat Bangkalan, Ari Purnomo menyamampaikan sejauh ini pihaknya masih belum mendapatkan surat apapun terkait pelaksanaa pemutihan dari Pemprov Jatim
“Sejauh ini masih belum turun ke kami terkait surat keputusan pemutihan pajak motor,” kata Ari, sapaan akrabnya, Rabu 18 September 2019.
Namun demikian, jika surat keputusan dari Pemprov Jatim sudah diterima, maka pihaknya berjanji akan menginformasikan kepada masyarakat Bangkalan.
“Nanti kami akan sampaikan melalui banner dan media sosial jika SK dari Jawa Timur sudah turun” katanya. (MAIL/SOE/VEM)