PAMEKASAN, koranmadura.com – Pengawasan terhadap tembakau Jawa masuk ke Pamekasan, Madura, Jawa Timur dinilai kurang maksimal. Hal ini diungkap oleh Ketua Paguyuban Petani dan Bandul Tembakau Madura, Muhammad Munir.
Menurutnya, banyaknya tembakau Jawa yang masuk ke gudang tembakau di Kota Gerbang Salam sampai saat ini belum dilakukan pengawasan secara maksimal oleh pemerintah dan aparat kemanan.
“Kita menemukan bukti di lapangan adanya tembakau Jawa masuk ke lingkungan Pamekasan. Namun pada kenyatanya tembakau Jawa itu benar-benar nyata di depan mata kita,” kata Munir, Sabtu, 7 September 2019.
Menurut Munir banyak oknum melakukan penyimpanan tembakau Jawa di sejumlah gudang. “Pemerintah sangat lemah melakukan pengawasan. Seolah-olah dibiarkan. Para oknum begitu bebas melakukan penyimpanan di lingkungan Pamekasan yang mengancam terhadap harga tembakau petani Madura. Lebih-lebih tembakau rakyat Pamekasan yang sekarang ini sangat anjlok dalam kondisi musim yang sangat normal dan menjanjikan,” tambahnya.
Ditanya gudang apa saja yang melakukan penyimpanan tembakau Jawa itu, Munir tidak menjelaskan secara rinci. Pihaknya hanya menjawab di beberapa gudang. “Tidak mungkin saya ngomong kalau hal itu tidak ada, tentu ada, lah mas,” paparnya.
Munir menilai Bupati sekarang ini tidak tegas kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, terutama Satpol PP selaku petugas yang berwenang melakukan penindakan. “Jadi kepada bapak bupati yang selama ini dirinya mengklaim hebat dan keamanan Satpol PP yang selama ini sangat berperan dalam urusan tata niaga tembakau jangan hanya tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) di pinggiran jalan yang penghasilanya sangat terbatas. Betulin dong mafia- mafia yang ada di lapangan. Apakah kau merasa takut di saat menghadapi pengusaha yang asetnya triliunan? Ada apa denganmu?” tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, M Yusuf Wibiseno membantah akan adanya tembakau luar Madura masuk ke Pamekasan.
“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura, jadi tembakau luar ini dilarang masuk, pada saat satu bulan masa panen dan sesudah masa panen,” kata Yusuf.
Pihaknya mengklaim, sejauh ini tidak ditemukan tembakau luar Madura masuk ke Pamekasan. “Mulai tanggal 25 atau 26 Agustus 2019 tidak ditemukan tembakau luar Madura masuk ke Madura, selama kita dilapangan tidak ada,” paparnya.
Namun, tambah Yusuf, kalau tembakau Jawa ditemukan ada di dalam gudang itu wewenang Disperindag. “Kalau ada laporan dari sana, baru kita akan melakukan penindakan itu,” pungkasnya. (SUDUR/DIK/ROS)