BANGKALAN, koranmadura.com – Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Amir Lutfi mengatakan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dilaksanakan dengan dua mekanisme, yaitu musyawarah dan pemilihan langsung.
“Mekanisme tersebut berdasarkan Berbup 31 tahun 2019 tentang Juknis Pengisian BPD” kata Amir, sapaan akrabnya, Sabtu, 14 September 2019.
Amir menjelaskan pemilihan secara langsung akan dipilih dengan cara pencoblosan. Selain itu, panitia akan menetapkan DPT dan kertas suara yang digunakan pada saat pemungutan.
“Semua warga yang berdomisili di desa tersebut berhak untuk memilih calon BPD,” kata Amir.
Sementara pemilihan secara musyawarah, kata Amir panitia harus melibatkan setiap individu atau kelompok yang dianggap memiliki peran dalam pemerintahan desa tersebut.
“Ini hanya keterwakilan saja, seperti perangkat desa, organisasi pemuda dan tokoh masyarakat di desa tersebut,” katanya.
Sedangkan anggarannya, kata Amir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APPDesa) tahun anggaran 2019. Jadi jika masa jabatan BPD yang habis pada tahun 2019, setiap desa sudah melakukan penganggaran pada awal tahun.
“Anggarannya dari desa sendiri, sudah direncanakan pada awal tahun anggarannya,” kata Amir.
Berikut jadwal tahap pengisian anggota BPD secara musyawarah tahun 2019:
1) Pembentukan Panitia (21 hari) : 29 Juli s/d 15 Agustus 2019.
2) Penjaringan bakal calon (7×2) : 16 Agustus s/d 22 Agustus dan 23 Agustus s/d 29 Agustus 2019.
3) Penelitian berkas (7 hari) 30 Agustus s/d 05 September 2019
4) Pengundian dan Penetapan calon, dan 5) Penetapan pengumuman calon (3 hari) : 06 September s/d 08 September 2019.
6) Penetapan peserta musyawarah (7 hari): 09 September s/d 15 September 2019
7) pemungutan suara;
a) Pemeringakatan hasil suara berdasarkan wilayah keterwakilan b) Penetapan anggota dan cadangan anggota BPD (1 hari): 09 Oktober 2019.
8) Hasil dari penetapan anggota dan cadangan anggota BPD dilaporkan ke Kepala Desa, 09) Musyawarah pertama kali anggota BPD, dan 10) Kades meneruskan point 8 kepada Bupati melalui Camat (7 hari) : 10 Oktober s/d 16 Oktober 2019
Jadwal tahap pengisian anggota BPD secara langsung tahun 2019:
1) Pembentukan Panitia (21 hari) : 29 Juli s/d 15 Agustus 2019.
2) Penjaringan bakal calon (7×2) : 16 Agustus s/d 22 Agustus dan 23 Agustus s/d 29 Agustus 2019.
3) Penelitian berkas (7 hari): 30 Agustus s/d 05 September 2019
4) Pengundian dan Penetapan calon, dan 5) Penetapan pengumuman calon (3 hari) : 06 September s/d 08 September 2019.
6) Verifikasi pemilih (7 hari): 09 September s/d 15 September 2019.
07) Data pemilih sementara (3 hari): 16 September s/d 18 September 2019
8) Data pemilih tetap (4 hari) : 19 September s/d 22 September 2019
09) Cetak suara dan undangan (12 hari) : 23 September s/d 04 Oktober 2019
10) penyerahan undangan (H-3) dari pemungutan
11) Pemunguatan suara:
a) Pemeringakatan hasil suara berdasarkan wilayah keterwakilan b) Penetapan anggota dan cadangan anggota BPD (1 hari): 09 Oktober 2019
12) Hasil dari penetapan anggota dan cadangan anggota BPD dilaporkan ke kepala desa, 13) Musyawarah pertama kali anggota BPD, dan 14) Kades meneruskan point 12 kepada Bupati melalui Camat (7 hari) : 10 Oktober s/d 16 Oktober 2019
(MAHMUD/SOE/VEM)