SUMENEP, koranmadura.com – Proses sengketa lahan di petak 49, tepatnya di Desa Kasengan, Kecamatan Manding Sumenep, Madura, Jawa Timur belum selesai.
“Itu (tanah petak 49) kan tanah sengketa masih belum selesai,” kata Wakil Kepala Administrasi, KPH Perhutani Persero Pamekasan, Samiwanto saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Kamis, 19 September 2019.
Hingga saat ini kata dia antara Perhutani dengan orang yang mengklaim kepemilikan belum menemukan kesepakatan, meski kedua belah pihak telah dipertemukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.
“Pengacara (yang mengklaim kepemilikan) sudah ketemu dengan kami (Perhutani) di BPN, tapi proses hukum tetap diproses (lanjut). Kami harus taat hukum,” ungkapnya.
Perhutani kata dia tidak hanya mengklaim tanah tersebut masuk kawasan hutan, melainkan juga memiliki bukti-bukti yang konkret.
Sesuai data milik Perhutani luas lahan di petak 49 sebanyak 157 hektare. Kawasan itu masuk Kecamatan Manding dan Kecamatan Batuan. Namun, sejak beberapa tahun silam seluas 4 hektare telah diklaim milik perorangan. Bukti kepemilikan perorangan itu semakin kuat setelah terbitnya sertifikat.
“Yang jelas berdasarkan data kami itu masuk tanah kawasan dan bukti-bukti ada,” tegasnya.
Saat ini tanah yang diklaim milik perorangan tersebut direncanakan bakal dibangun perumahan. Rencana itu ditandai dengan pemasangan bener.
“Kami akan berkirim surat pasa investornya, tapi alamatnya belum diketahui. Di sana (bener) tertulis di sebelah Puskesmas (Pandian Kecamatan Kota), tapi setelah ditelusuri belum ketemu,” tuturnya. (JUNAIDI/SOE)