PAMEKASAN, koranmadura.com – Desa Tlonto Ares, Kecamatan Waru dan Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, batal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun ini. Konsekuensinya, pemilihan harus ditunda pada tahun 2021 mendatang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan, Muttaqin mengatakan aturan pelaksanaan Pilkades harus dilakukan serentak, sehingga dua desa yang tidak bisa menggelar di 2019 harus menunggu hingga Pilkades serentak berikutnya di 2021.
“Jadi, selama dua tahun desa tersebut akan dipimpin Pj (Penjabat) yang kami angkat dari unsur ASN (Aparatur Sipil Negara). Aturannya seperti itu, tidak ada istilah Pilkades susulan. Kalau gagal tahun ini harus menunggu sampai 2021,” kata Muttaqin.
Dijelaskan, batalnya Desa Lesong Daya ikut Pilkades serentak tahun ini disebabkan karena panitia lambat membuka pendaftaran, sehingga saat pendaftar lebih dari 5 orang, tidak cukup waktu untuk melakukan seleksi bakal calon untuk penetapan calon.
“Kalau di Desa Tlonto Ares itu gagal karena ada ketidakpercayaan masyarakat pada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan panitia, sehingga mengundurkan diri. Jadinya, saat dibentuk BPD dan panitia baru tidak cukup waktu untuk ikut Pilkades serentak 11 September 2019,” katanya. (ALI SYAHRONI/SOE)