SUMENEP, koranmadura.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menilai usulan hak interpelasi atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak penting.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Sumenep M. Muhri. “Tidak penting itu,” katanya, Selasa, 24 September 2019.
Baca: Lima Fraksi DPRD Sumenep Resmi Ajukan Hak Interpelasi
Namun demikian, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep KH. Hamid Ali Munir mengaku telah menerima surat usulan hak interplasi dari mayoritas fraksi tersebut. Tidak hanya itu, dia berjanji akan menindaklanjuti usulan itu.
“Ya, akan kami tidak lanjuti dengan rapat pimpinan DPRD dalam waktu dekat ini,” katanya kepada sejumlah media, Rabu, 25 September 2019.
Hak interpelasi, kata dia, tidak mudah prosesnya. Namun, itu hanya bisa disampaikan dalam sidang Paripurna. “Jadi, meski usulkan dari lebih separo anggota dewan. Tapi, prosesnya panjang. Salah satunya harus disampaikan di Paripurna,” ututurnya.
Baca: Fraksi PKB Anggap Hak Interpelasi Perbup Pilkades Tak Penting
Mantan Ketua Komisi I itu mengungkapkan saat ini pijakan untuk memproses permohonan interpelasi masih suram, karena pembahasan tata tertib (tatib) DPRD belum usai.
“Masih belum selesasi tatib. PP 12 memang sudah ada, tapi teknisnya belum selesai. Ya, pasti di tatib,” jelasnya.
Hamid mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya menindaklanjuti semua usulan yang ada. Karena hak Interpelasi merupakan hak anggota dewan kepada eksekutif terkait dengan kebijakan pemerintah.
Untuk diketahui, permohonan hak interpelasi diajukan oleh lima fraksi, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera, dan Fraksi Gerindra. (JUNAIDI/ROS/DIK)