SUMENEP, koranmadura.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menimbulkan kekisruhan. Bahkan sejumlah Anggota DPRD Sumenep lintas partai meminta Pimpinan sementara memanggil ulang pihak eksekutif.
Anggota lintas partai itu terdiri dari Partai Gerindra, Partai Nasdem dan PDI Perjuangan. Pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi soal kisruh pemilihan kepala desa serentak yang diakibatkan lahirnya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 39 tahun 2019.
“Kami nanti secara resmi akan berkirim surat ke pimpinan, agar pimpinan sementara memanggil kembali eksekutif,” kata Nurus Salam, Juru Bicara (Jubir) Partai Gerindra, Senin, 2 September 2019.
Menurutnya, banyak persoalan yang harus mendapat jawaban dari eksekutif. Salah satunya mengenai lahirnya surat edaran (SE) Nomor 411/1210/435.118.5/2019 yang ditandatangani Ir. Edy Rasiyadi, M. Si, selaku sekretaris kabupaten (Sekdakab) Sumenep tertanggal 26 Agustus 2019.
Dalam SE tersebut menangguhkan tahapan Pilkades serentak bagi desa yang calon kepala desa lebih dari lima orang. Sementara calon yang tidak lebih dari lima orang tetap dilanjutkan.
“Ini kan aneh, mestinya kalau mau ditangguhkan ya semuanya, jangan hanya separuh begitu,” tegasnya.
Bahkan kata dia, lahirnya Perbup baru nantinya semakin membingungkan kepada masyarakat. Sebab terdapat dua sandaran hukum yang berbeda.
“Makanya ini harus diklarifikasi kembali agar tidak jadi liar,” tegasnya.
Untuk diketahui, Bupati melahirkan peraturan Bupati Nomor 27/2019 sebagai sandaran hukum pelaksanaan Pilkades serentak 2019. Tidak sampai satu bulan, Bupati merevisi Perbup Nomor 27/2019 menjadi Perbup Nomor 39/2019. Kedua Perbup itu sama-sama mengatur soal scoring bagi desa yang calonnya lebih dari lima orang.
Hanya saja, dalam Perbup 39/2019 scoring untuk domisili dihapus. Sehingga scoring hanya tiga item, yakni pengalaman kepemerintahan, pendidikan dan usia. Namun, setelah bergejolak di berbagai desa, Pemerintah Daerah mengeluarkan surat edaran yang berisi penangguhan bagi desa yang calonnya lebih dari lima orang. Penangguhan itu dikarenakan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03/2019 tentang Desa.
Baca:
- Perbup Pilkades Dinilai Diskriminatif, Warga Luruk Kantor Pemkab Sumenep
- Perbup Pilkades Dinilai Diskriminatif, Warga Luruk Kantor Pemkab Sumenep
- Tolak Cakades Luar, Warga Bentrok di Sekretariat Pilkades Aeng Baja Kenek
- Gejolak Perbup Soal Pilkades Serentak Berlanjut, Warga Demo Kantor DPRD Sumenep
- Pilkades Serentak di Sumenep Bergejolak, Pemkab Diminta Berikan Rasa Adil pada Masyarakat
- Pilkades Serentak di Sumenep Diwarnai Persoalan, Legislatif Panggil Eksekutif
Sebelumnya, Pimpinan DPRD Sumenep, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Legislatif soal kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Rabu, 28 Agustus 2019.
Dalam rapat itu diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ketua DPRD Sumenep sementara Hamid Ali Munir, hadir juga Wakil Ketua DPRD Sumenep Sementara Indra Wahyudi serta sejumlah anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua Sementara DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir menuturkan, pihaknya sengaja memanggil Sekda dan pihak lainnya dalam rangka minta klarifikasi sejumlah keluhan masyarakat terkait pelaksaan Pilkades serentak yang masuk kepada wakil rakyat.
“Alhamdulillah sekarang ada solusi dalam rangka menghindari terjadinya persoalan-persoalan di tengah-tengah masyarakat,” ungkap politisi PKB tersebut.
Mengenai seperti apa detail solusinya untuk menyelesaikan terjadinya persoalan di masyarakat, dia menyarankan agar dikonfirmasi langsung kepada instansi terkait, dalam hal ini Kepala DPMD Sumenep. (JUNAIDI/SOE/DIK)