BANGKALAN, koranmadura.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, akan segera menerapkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi), Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP M Ardi Wibowo.
Menurutnya, Smart SIM akan menggantikan SIM yang berlaku saat ini. Penerapan ini akan dilaksanakan pada saat Hari Ulang Tahun Lantas. “Nanti penerapan dan launchingnya akan dilaksanakan bersamaan dengan HUT Lantas pada tanggal 22 September mendatang,” kata Ardi, sapaan akrabnya, Kamis, 12 September 2019.
Ardi menjelaskan, sedikit perbedaan antara SIM yang digunakan saat ini dengan Smart SIM yang sebentar lagi akan diterapkan secara nasional tersebut. Menurutnya, perbedaan tersebut terletak pada perekaman data dan transaksi elektronik.
“Di dalam Smart SIM itu ada data pemilik tersebut, jika sudah melanggar sampai lima kali akan ditarik dan akan terkoneksi, jika SIM yang saat ini tidak ada koneksinya,” kata Ardi.
Lalu bagaimana nasib SIM yang masih lama? Ardi menjelaskan, SIM yang lama akan tetap berlaku sampai masanya habis. Jika sudah habis, kata Ardi, akan diganti dengan Smart SIM.
“SIM lama tetap berlaku, nanti akan diganti dengan Smart SIM ketika masa berlakunya sudah habis,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)