BANGKALAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Abd. Ajiz (50), warga Desa Junganyar, Kecamatan Socah beberapa waktu lalu. Ajiz di keroyok di Jl. Raya Dairing, Kelurahan Junganyar.
- Baca:
Ini Kronologi sebelum Abd. Ajiz Dianiaya Delapan Orang di Desa Junganyar - Kasus Penganiayaan Abd. Ajiz, Polres Bangkalan Periksa Dua Orang Diduga Terlibat
Dua tersangka tersebut diketahui berinisial SYF (36) dan JS (27). Mereka berasal dari Desa Dairing, Kecamatan Socah.
Kapolres Bangkalan, Rama Samtama Putra menyampaikan bahwa ada 8 orang yang diduga terlibat aksi pengeroyokan kepada Abd. Ajiz. Sedangkan yang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka masih ada dua, sisanya masih dalam pengejaran.
“Masih ada dua yang diamankan. Enam pelaku yang lainnya masih dalam tahap pengejaran oleh anggota kepolisian di lapangan,” kata Rama, sapaan akrabnya, Senin 30 September 2019.
Saat melakukan aksi pengeroyokan, kedua tersangka tersebut menggunakan senjata tajam (sajam). Kata Rama, ada yang juga membacok di bagian kepala dan punggung.
“Pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua pelaku menggunakan sajam berupa pisau dan celurit,” jelas Rama.
Motifnya, lanjut Rama, berkaitan dengan konflik tanah urukan. Kepada polisi, kata Rama, pelaku mengaku merasa tidak terima karena tidak dilibatkan dalam pekerjaan urukan tersebut.
“Pelaku tersebut merasa keberatan jika tidak izin, sedangkan tanah urukan tersebut memiliki nilai ekonomis,” katanya.
Sekadar diketahui bahwa pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 25 September 2019 lalu. Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pengeroyokan pada tanggal 26 September. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, pihak kepolisian Bangkalan akhirnya menetapkan dua tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan. (MAHMUD/SOE/DIK)