BANGKALAN, koranmadura.com – Putusan memori kasasi kasus Jumali, pria yang diduga melakukan penganiaan terhadap eks wartawan Radar Madura, Ghinan Salman diprediksi lama oleh Pengadilan Negeri Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Baca:
- Mahkamah Agung Terima Memori Kasasi Kasus Pemukulan Jurnalis di Bangkalan
- Pengajuan Kasasi Bebasnya Jumali Belum Jelas, Kejari Bangkalan Bakal Surati MA
Humas 1 Pengadilan Negri (PN) Bangkalan, Moh. Baginda Rajoko Harahap mengatakan, salah faktor putusan memori kasasi akan lama lantaran terdakwa Jumali divonis bebas.
“Jumali ini kan tidak ditahan, divonis bebas jadi sepertinya lama, beda dengan yang ditahan, karena berkaitan dengan tahanan,” kata Baginda, sapaan akrabnya, Kamis, 19 September 2019.
Selain itu, kata Baginda banyaknya memori kasasi yang diajukan oleh seluruh PN se-Indonesia juga salah satu faktor penyebabnya.
“Karena yang mengajukan memori kasasi ribuan perkara, jadi wajar jika prosesnya lama,” katanya.
Pihaknya juga mengaku tidak mengetahui kapan putusan memori kasasi akan turun. Meski begitu, pihaknya berjanji akan menginformasikan kepada masyarakat jika putusan memori kasasi kasus Jumali ini sudah turun.
“Semoga saja cepat turunya, agar ada kepastian hukum dari perkara dugaan penganiaan,” harapannya.
Sekadar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Pengendilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan sudah mengirim memori kasasi kepada Mahkama Agung pada tanggal 17 Mei 2019. Sedangkan berkas tersebut diterima dan diproses oleh Mahkamah Agung pada tanggal 11 Juli 2019. (MAHMUD/SOE/DIK)