PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak tiga wartawan mengalami tindakan represif yang diduga kuat dilakukan oknum polisi saat liputan demo mahasiswa di depan Gedung DPRD Sulsel, Selasa, 24 September 2019.
Ketiga jurnalis itu masing-masing pewarta foto Kantor Berita ANTARA Muh Darwin Fatir, wartawan inikata.com Syaiful, dan wartawan makassartoday.com Ishak Pasabuan.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengecam tindakan represif tersebut.
Ketua PWI Pamekasan, Abd Aziz mengatakan, aparat yang melakukan tindakan represif harus disanksi tegas, karena jurnalis itu bekerja dilindungi oleh undang-undang.
Tindakan represif yang dilakukan polisi terhadap Darwin dan dua wartawan lainnya, kata Abd Aziz, merupakan bagian dari pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sebagaimana diatur pada Pasal 8 UU Pers disebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya, pers mendapatkan perlindungan hukum,” kata Abd Aziz, Rabu, 25 September 2019.
Menurut Azis, tindakan represif petugas terhadap Darwin dan dua wartawan lainnya terindikasi ada unsur kesengajaan. Sebab berdasarkan rekaman video yang beredar di kalangan wartawan, ketiga jurnalis itu telah menjelaskan bahwa mereka wartawan dan menunjukkan identitasnya bahwa mereka jurnalis.
“Jika tindakan represif terhadap ketiga wartawan di Makassar ini dibiarkan dan oknum polisinya tidak diusut secara transparan, berarti institusi polri memang ingin menanamkan bibit permusuhan dengan insan pers,” ungkapnya.
Keseriusan institusi polri mengusut kasus ini, sambung dia, bisa dilihat dari sanksi yang akan diberikan kepada oknum polisi yang telah membuat ketiga orang wartawan di Makassar itu menderita luka-luka.
“Kami menyarankan kalangan jurnalis di Madura menggelar aksi solidaritas serentak di masing-masing kabupaten di Madura, yakni Pamekasan, Sampang, Bangkalan dan Sumenep,” paparnya. (RIDWAN/ROS/DIK)