KORANMADURA.com – Driver ojek online (Ojol) bernama Rahmat Hidayat divonis hukuman lima tahun bui. Rahmat terbukti berbuat cabul terhadap penumpangnya yang masih berusia 12 tahun.
Sidang kasus asusila itu digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/9/2019). Rahmat terbukti bersalah bertindak tidak senonoh, pencabulan atau asusila terhadap anak di bawah umur, sebagaimana Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman ini sesuai dengan tuntutan dari kami yaitu selama lima tahun,” ucap jaksa Kejari Bandung Lucky Afgani seusai persidangan.
Lucky menjelaskan perbuatan yang dilakukan Rahmat terjadi pada Senin (11/3), pukul 11.00 WIB. Saat itu, Rahmat menerima orderan untuk menjemput penumpang, seorang gadis SMP. Selanjutnya, Rahmat mengantar korban ke kawasan Antapani.
Sebelum menjemput bocah tersebut, Rahmat mengaku menonton video porno. Selama di perjalanan, Rahmat sengaja mengerem laju sepeda motornya dengan tujuan tubuh korban menempel dengannya.
“Dia juga meminta kepada korban agar duduknya agak maju dengan berkata ‘dek agak majuan‘. Korban menuruti,” tutur Lucky.
Ternyata driver ojol tersebut sengaja mengambil jalan lain, agar bisa berlama-lama di atas motor. Rahmat malah membawa korban berkeliling hingga 15 menit lamanya.
Lalu di suatu jalan, belakang pusat perbelanjaan di Antapani, Rahmat menghentikan sepeda motornya. Ia meminta agar korban pindah tempat duduk ke depan. Rahmat beralasan ban motornya kempis.
Korban saat itu menuruti sehingga pindah duduk ke depan. “Korban kemudian mendapat akal saat berada di depan warung. Korban meminta untuk turun sebentar dengan alasan ingin jajan. Saat itu, korban langsung meminta tolong kepada warga,” tutur Lucky.
(detik.com/ROS/VEM)