SUMENEP, koranmadura.com – Sedikitnya, 300 bakal calon kepala desa (Bacakades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih harus mengikuti uji kepemimpinan sebagai bagian dari tahapan Pilkades serentak tahun ini.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 tahun 2019, jumlah calon kepala desa maksimal lima orang dan minimal dua orang. Bagi desa yang Bacakadesnya lebih dari lima orang, maka diberlakukan sistem skoring. Meliputi pengalaman pemerintahan, pendidikan, usia dan uji kepemimpinan.
Di kabupaten paling timur Pulau Madura, sedikitnya ada 41 desa yang bacakadesnya lebih dari lima orang. Sehingga Bacakades di 41 desa itu masih harus mengikuti uji kepemimpinan.
Uji kepemimpinan ini rencananya akan digelar awal Oktober dan akan dipusatkan di gedung Korpri Jl. dr. Cipto Sumenep. “Kami jadwalkan pada 2 Oktober,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Sumenep bekerjasama dengan pihak ketiga, yaitu Universitas Merdeka Malang. Hal itu untuk memastikan bahwa dalam uji kepemimpinan ini tidak ada keberpihakan kepada salah satu peserta.
“Kami harap dilakukan secara independen, tidak ada keberpihakan, semua calon diberikan soal dan dilakukan di tempat serta waktu yang sama,” tuturnya.
Hasil dari uji kepemimpinan itu nantinya akan diakumulasikan dengan hasil skoring sebelumnya yang meliputi pengalaman di bidang pemerintahan, pendidikan dan usia. Nilainya akan diserahkan langsung kepada panitia Pilkades di 41 desa itu.
“Nanti pihak ketiga itu yang akan menyerahkan langsung kepada panitia, artinya nilai itu tidak mampir di tim kabupaten. Karena tim kabupaten hanya memfasilitasi, dan nilai akan dipublis pada hari itu juga,” ungkapnya. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)