KORANMADURA.com – Seorang warga Junrejo, Kota Batu, ditangkap diduga menipu menjanjikan bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Batu. Para korban dimintai uang Rp 65-85 juta oleh pelaku.
Baca : Dampak Kekeringan, BPBD Sumenep Sudah Suplai Sekitar 450 Ribu Liter Air Bersih
Dia adalah Damako Siada alias Diko alias Rudi Wiroharjo (35), warga Jalan Martorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Dan tersangka lain Moh. Kharis Slamet Waluyo alias Aris alias Zen (33) warga Jalan Terusan Tanjung Putra Yudha, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang bersekongkol dengan Damako dalam aksi penipuan itu.
Dalam modusnya, pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi pegawai di Pemkot Batu. Syaratnya dengan menyerahkan sejumlah uang.
Wakapolres Batu Kompol Zein Mawardi, menjelaskan, antara korban dengan tersangka Damako, sudah saling mengenal sejak 2014 lalu.
Diawali dengan hubungan bisnis ternak burung kenari. Selama berhubungan, tersangka mengaku sebagai ahli IT. Dan seringkali dimintai bantuan aparat kepolisian, untuk melacak nomor telepon pelaku kejahatan.
Baca: Demo PMII-GMNI di Sampang Diwarnai Aksi Saling Dorong dan Bakar Dupa
Dari situ, tersangka banyak mempunyai kenalan pejabat Eselon ll di Kemendagri Jakarta bernama Pak Rudi Wiroharjo, yang bisa membantu meluluskan tes seleksi CPNS.
“Syarat menyerahkan nama peserta, formasi (posisi) yang diikuti, nomor pendaftaran dan biaya operasional sebesar Rp 2.500 ribu hingga Rp 10 juta,” kata wakapolres saat konferensi pers di Mapolres Batu, Kamis (5/9/2019).
Kemudian Muhadib (60) warga Jalan Patimura, Kota Batu, datang ke Polres Batu, melaporkan tersangka, bersama kurang lebih 20 orang lainnya.
“Para korban mengaku ditipu, dan sudah setor uang dengan total Rp 608 juta rupiah, kepada tersangka,” tambahnya.
Dalam laporannya, para korban menyertakan bukti transfer Rp 85 juta kepada tersangka, pada 22 Juni 2014. Dan pengiriman berikutnya, sebesar Rp 80 juta.
“Tapi sampai tahun 2019 janjinya tidak terealisasi sehingga korban melaporkannya,” tuturnya.
Polisi yang melakukan penyidikan hingga akhirnya meringkus kedua tersangka di rumahnya masing-masing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan aksi serupa kepada enam korban di wilayah yang berbeda. Rata-rata para korban dimintai uang sebesar Rp 65 sampai Rp 85 juta.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku kalau pernah memasukkan seseorang jadi PNS. Jadi korban mudah percaya dan menuruti semua kemauan tersangka,” bebernya.
Kepada polisi saat dihadirkan dalam press rilis, tersangka mengaku nekat melakukan penipuan karena terhimpit masalah ekonomi dan membutuhkan uang.
“Masalah ekonomi membuat saya melakukan ini. Saya tidak punya uang, karena itu, kemudian menipu,” jelas Damako.
Tersangka menjelaskan uang yang ditarik dari para korban tidak pernah digunakan untuk membiayai proses rekrutmen PNS seperti yang telah ia dijanjikan. Tetapi, yang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Junto 55 ayat 1 KUHP Junto 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun.
(detik.com/ROS/VEM)