BANGKALAN, koranmadura.com – Pungutan liar (Pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dipendukcapil) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diduga dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) yang mengurus pelayanan dan pendaftaran administrasi kependudukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Abd. Rohim (34), warga Desa/Kecamatan Sepuluh. Menurutnya, semua proses pembuatan administrasi kependukan melalui Kabid tersebut.
“Baik buat KK, KTP dan akta kelahiran, semuanya lewat Kabid tersebut,” katanya, Senin 23 September 2019.
Baca: Urus Administrasi Kependudukan Lama, Warga Duga Dispendukcapil Bangkalan ‘Main Mata’
Rohim mengaku, proses pembuatan administrasi kependudukan akan cepat selesai jika ada paraf dari Kabid dimaksud. Menurut Rohim, paraf tersebut sebagai tanda bahwa orang yang mengurus administrasi kependudukan sudah menyetorkan sejumlah uang.
“Tanpa paraf dari Kabid, maka proses pembuatan administrasi kependudukam akan lama karena tidak ada uangnya,” cetus Rohim.
Menurut Rohim, pungli itu melanggar pasal 79A, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, Tentang Administrasi kependudukan Republik Indonesia. Jika setiap petugas melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, maka akan dipidana.
“Dalam pasal tersebut dijelaskan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Berdasarkan pasal 95B, maka paling lama penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75 juta,” paparnya.
Dia berharap, Kepala Dispendukcapil setempat segera menindak tegas salah satu oknum tersebut agar Pungli tidak terjadi kembali. “Saya harap pemimpin Dispendukcapil tegas dalam memberikan tindakan kepada Kabid yang melakukan pungli,” ungkkapnya.
Sementara Plt. Kepala Dispendukcapil Bangkalan, Abd. Rozak membantah adanya pungli di wilayah dia bertugas. Menurutnya, pembuatan administrasi kependudukan di Dispendukcapil gratis.
“Tidak ada pungli di Dispenduk, pelayanan dari kami sifatnya gratis” kata Rozak, sapaan akrabnya.
Ditanya terkait pengurusan administrasi harus mendapatkan paraf, pihaknya mengaku tidak mengetahuinya. Ketika koranmadura.com menjelaskan bahwa paraf sebagai tanda membayar dan proses pengurusan administrasi akan segera diproses, Rozak membantah hal itu.
“Paraf apa itu? Tidak ada paraf seperti itu di Dispendukcapil,” ucapnya singkat. (MAHMUD/ROS/VEM)