SUMENEP, koranmadura.com – Fauzan, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi saat hendak transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Pria asal Desa Kasengan, Kecamatan Manding, tersebut diamankan polisi saat berada di Jl. Raya Rubaru, Dusun Kaleleng, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Selasa, 17 September 2019 sekira pukul 20.00 wib. Kesehariannya dia ditugaskan sebagai abdi negara di Kecamatan Manding.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti mengatakan, terundusnya kepemilikan barang haram itu setelah polisi mendapatkan informasi jika Fauzan sering melakukan transaksi sekaligus mengkonsumsi sabu-sabu.
“Atas dasar laporan itu keberadaan dia terus di monitor,” katanya.
Kemudian pada Selasa kemarin, dikabarkan pria kelahiran Sumenep, 4 Juli 1979 itu hendak bertransaksi sabu-sabu. Sehingga keberadaan dia terus dibuntuti.
Setelah diketahui berada di Desa Matanair, petugas langsung menghentikan sekaligus dilakukan penggeledahan. Saat itu, dia sedang mengendarai Sepeda Motor Yamaha RX King dengan Nopol W 6959 DO.
Saat itu polisi menemukan satu poket/kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram. “Barang itu ditemukan pada saku baju pendek sebelah kiri yang dikenakan dia,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, dia mengakui jika barang haram itu merupakan miliknya. Sehingga saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, Polisi juga menyita satu buah HP merk Samsung Tipe J7 warna putih kombinasi warna depan hitam dan satu unit sepeda motor merk RX-King warna hitam.
Atas perbuatannya, Fauzan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/DIK)